Bali Terapkan Ganjil Genap Pembelian BBM Subsidi, Mobil Dibatasi 20 Liter dan Motor 3 Liter

Memuat berita

Nasional

Bali Terapkan Ganjil Genap Pembelian BBM Subsidi, Mobil Dibatasi 20 Liter dan Motor 3 Liter

Fazlur Rahman · 19 Oktober 2026 · 11:26 WIB · 2 dibaca
Bali Terapkan Ganjil Genap Pembelian BBM Subsidi, Mobil Dibatasi 20 Liter dan Motor 3 Liter

Foto: Detikcom

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan sistem ganjil genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai upaya mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kebijakan tersebut disertai pembatasan volume pengisian BBM, pengaturan ulang waktu pengisian truk, serta sejumlah langkah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan itu disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, melalui surat edaran bernomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Provinsi Bali. Surat tersebut ditujukan kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.

Berdasarkan informasi dalam surat edaran tersebut, kebijakan penanganan antrean BBM berlaku mulai Sabtu (17/10/2026) hingga Senin (19/10/2026). Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan di area SPBU sekaligus mempercepat proses pengisian bahan bakar di tengah antrean yang terjadi di sejumlah wilayah Bali.

Salah satu ketentuan yang diterapkan adalah pembatasan volume pengisian BBM untuk kendaraan roda empat dan roda dua. Kendaraan roda empat dibatasi maksimal membeli 20 liter BBM, sedangkan kendaraan roda dua maksimal 3 liter. Pembatasan tersebut diberlakukan hingga situasi kembali normal sesuai arahan Gubernur Bali.

Selain pembatasan volume, sistem ganjil genap untuk pembelian BBM bersubsidi menjadi bagian dari upaya pengaturan kendaraan yang mengantre di SPBU. Namun, penerapan teknis sistem tersebut perlu mengacu pada ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah daerah dan pihak terkait, termasuk pengaturan kendaraan berdasarkan nomor pelat serta jenis BBM yang menjadi sasaran kebijakan.

Pemprov Bali juga mengatur ulang jadwal pengisian bahan bakar bagi kendaraan truk. Pengisian BBM untuk kendaraan berat tersebut dialihkan ke malam hari agar tidak menambah kepadatan kendaraan besar pada jam operasional siang. Pengaturan waktu ini diharapkan dapat membuat arus kendaraan di sekitar SPBU lebih terkendali dan memberi ruang bagi kendaraan lain untuk mendapatkan pelayanan.

Dalam surat edaran itu, Koster turut menekankan pentingnya pembatasan pengisian BBM sesuai kuota dan kriteria kendaraan yang telah ditentukan. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap mengikuti aturan, terutama ketika antrean panjang membuat pelayanan di SPBU membutuhkan pengaturan lebih ketat.

Selain mengatur pembelian, pemerintah daerah juga mendorong perbaikan operasional SPBU. Langkah yang disebutkan meliputi penambahan jam pelayanan, pengawasan terhadap SPBU yang telah ditetapkan beroperasi selama 24 jam, penambahan armada mobil tangki, serta memastikan ketersediaan stok BBM di setiap SPBU.

Digitalisasi antrean juga menjadi salah satu upaya yang didorong untuk membantu mengelola kepadatan kendaraan. Dengan sistem antrean yang lebih tertata, proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung lebih teratur sehingga penumpukan kendaraan tidak semakin meluas ke jalan sekitar SPBU.

Ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi menjadi faktor penting dalam penanganan antrean. Penambahan armada mobil tangki dan pemantauan stok di SPBU diharapkan dapat membantu memastikan pasokan tersedia sesuai kebutuhan, sementara pengawasan jam operasional diperlukan agar fasilitas yang seharusnya melayani masyarakat selama 24 jam benar-benar beroperasi sesuai ketentuan.

Penerapan berbagai langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan antrean BBM di Bali tidak hanya dilakukan melalui pembatasan pembelian, tetapi juga lewat pengaturan kendaraan, penyesuaian waktu pengisian truk, dan perbaikan layanan di SPBU. Efektivitas kebijakan akan bergantung pada pelaksanaan di lapangan, koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, serta kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang hendak membeli BBM bersubsidi di Bali perlu memperhatikan informasi resmi mengenai jadwal ganjil genap, batas volume pengisian, dan ketentuan yang berlaku di SPBU masing-masing. Informasi lebih lanjut dari Pemprov Bali dan Pertamina diperlukan untuk memastikan rincian teknis penerapan sistem ganjil genap, termasuk kendaraan yang tercakup serta mekanisme pemeriksaannya.

Melalui kebijakan yang berlaku pada 17–19 Oktober 2026 tersebut, Pemprov Bali berupaya mengurangi antrean panjang dan memperlancar distribusi BBM bersubsidi. Pemerintah juga mendorong penguatan pasokan dan pelayanan agar kondisi di SPBU dapat kembali normal sehingga aktivitas masyarakat dan distribusi barang tidak terus terganggu.