Bareskrim Siap Bidik Perusahaan Sawit di Balik Karhutla, 112 Tersangka Pembakar Lahan Sudah Ditangkap

Memuat berita

Nasional

Bareskrim Siap Bidik Perusahaan Sawit di Balik Karhutla, 112 Tersangka Pembakar Lahan Sudah Ditangkap

Devi Sry Atmaja · 06 September 2026 · 21:16 WIB · 2 dibaca
Bareskrim Siap Bidik Perusahaan Sawit di Balik Karhutla, 112 Tersangka Pembakar Lahan Sudah Ditangkap

Foto: Detik.com/Rumondang

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka peluang untuk memperluas penyelidikan terhadap perusahaan perkebunan sawit yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Langkah ini menyusul penanganan puluhan kasus karhutla yang telah menyeret ratusan pelaku ke ranah hukum sepanjang musim kemarau tahun ini.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri hingga saat ini telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan secara sengaja. Para pelaku diduga membakar lahan untuk membuka area perkebunan maupun lahan garapan. Meski demikian, penyidik belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan korporasi dalam kasus-kasus yang telah ditangani tersebut. Seluruh tersangka yang telah ditetapkan sementara ini diduga bertindak secara mandiri tanpa instruksi dari perusahaan.

Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak perusahaan apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam praktik pembakaran lahan.

"Kalau memang ada terkait dengan informasi perusahaan sawit itu, akan kami tindak lanjuti, akan kami eksekusi," ujar Pipit.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sebagian besar tersangka melakukan pembakaran di lahan milik pribadi atau lahan yang berada di sekitar pekarangan rumah mereka. Temuan ini diperkuat oleh luas area yang terbakar dalam setiap kasus yang umumnya kurang dari 10 hektare. Menurut Pipit, pola tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pembakaran dilakukan secara individu dan belum ditemukan keterkaitan langsung dengan aktivitas korporasi berskala besar.

Namun demikian, aparat penegak hukum tetap membuka kemungkinan adanya aktor lain di balik sejumlah kasus karhutla yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi berjanji akan mendalami setiap informasi yang mengarah pada keterlibatan pihak perusahaan maupun jaringan yang lebih luas.

Sebanyak 112 tersangka yang telah diamankan berasal dari tujuh provinsi di Pulau Sumatra dan Kalimantan, wilayah yang setiap tahun menjadi daerah rawan kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau. Dari seluruh wilayah tersebut, Provinsi Riau menjadi daerah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni mencapai 42 orang. Angka tersebut mencerminkan tingginya aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih terjadi di wilayah yang dikenal sebagai salah satu sentra perkebunan sawit nasional. Selain Riau, sejumlah tersangka juga berasal dari provinsi lain yang dalam beberapa pekan terakhir mengalami peningkatan titik panas dan kebakaran lahan akibat cuaca kering berkepanjangan.

Pipit mengungkapkan, hingga saat ini aparat kepolisian tengah menangani ratusan laporan terkait kebakaran hutan dan lahan. Sebanyak 77 laporan telah masuk ke tahap penyidikan, sementara 55 laporan lainnya masih berada dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus berjalan seiring meningkatnya kejadian kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia.

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus menekankan pentingnya penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan sebagai bagian dari upaya menekan bencana asap yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan aktivitas ekonomi. Kasus karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga berpotensi memicu kabut asap lintas negara yang mengganggu wilayah tetangga di Asia Tenggara.

Dengan masih banyaknya laporan yang tengah diproses, Bareskrim memastikan penyelidikan akan terus berkembang. Tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran lahan secara ilegal.