Filipina Keluarkan Aturan Belajar Alternatif Imbas Kabut Asap dari Karhutla Indonesia

Memuat berita

Berita International

Filipina Keluarkan Aturan Belajar Alternatif Imbas Kabut Asap dari Karhutla Indonesia

Devi Sry Atmaja · 06 September 2026 · 21:17 WIB · 2 dibaca
Filipina Keluarkan Aturan Belajar Alternatif Imbas Kabut Asap dari Karhutla Indonesia

Foto: REUTERS/Adrian Portugal

Manila – Pemerintah Filipina mengeluarkan Memorandum Circular No. 134 sebagai respons terhadap memburuknya kualitas udara yang dipengaruhi kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Kebijakan tersebut berdampak pada aktivitas pendidikan di sejumlah wilayah Filipina yang berada dalam kondisi kualitas udara buruk. Memorandum tersebut ditandatangani pada 4 September 2026 dan langsung diberlakukan. Melalui aturan itu, sekolah negeri maupun swasta di wilayah yang terdampak diminta menerapkan pembelajaran alternatif serta mengambil langkah untuk memastikan proses pendidikan tetap berlangsung meskipun kondisi lingkungan tidak mendukung kegiatan belajar mengajar secara normal.

Kebijakan tersebut berlaku di wilayah Ibu Kota Nasional atau National Capital Region (NCR), serta sejumlah provinsi yang dinilai terdampak kondisi kualitas udara. Wilayah tersebut meliputi Ilocos Norte, Ilocos Sur, La Union, Pangasinan, Abra, Benguet, Zambales, Bataan, Bulacan, Tarlac, Pampanga, Cavite, Laguna, Batangas, dan Occidental Mindoro. Pemerintah Filipina memberikan ruang bagi sekolah untuk menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi di masing-masing wilayah. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan siswa, guru, serta tenaga kependidikan.

Dalam kondisi tertentu, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka juga dapat dibatalkan atau ditangguhkan. Keputusan tersebut dapat dilakukan secara lokal apabila kepala daerah setempat menetapkan kebijakan demikian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua wilayah Filipina secara otomatis menghentikan kegiatan belajar mengajar. Penyesuaian maupun penghentian sementara aktivitas pendidikan dapat ditentukan berdasarkan kondisi kualitas udara dan keputusan pemerintah daerah masing-masing.

Keluarnya Memorandum Circular No. 134 menunjukkan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah menimbulkan perhatian di tingkat regional. Kabut asap yang berasal dari wilayah Sumatera dan Kalimantan dapat terbawa angin dan memengaruhi kualitas udara di negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Kondisi tersebut menjadi persoalan lintas batas karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di wilayah yang berdekatan dengan titik kebakaran. Ketika asap terbawa oleh pola angin tertentu, kualitas udara di negara tetangga juga dapat mengalami penurunan.

Di Filipina, pemerintah mengambil langkah pencegahan dengan menyesuaikan aktivitas sekolah di wilayah yang terdampak. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan melalui metode alternatif. Sekolah juga diminta mempertimbangkan keberlanjutan pembelajaran agar siswa tetap memperoleh materi pendidikan meskipun kegiatan tatap muka harus disesuaikan atau dihentikan sementara. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menentukan langkah selanjutnya karena kondisi kualitas udara dapat berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya. Karena itu, keputusan mengenai penangguhan kegiatan belajar dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.

Memorandum Circular No. 134 berlaku segera setelah ditandatangani pada 4 September 2026. Pemerintah Filipina pun meminta pihak-pihak terkait untuk menjalankan ketentuan tersebut sesuai kondisi dan kewenangan masing-masing. Kebijakan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana kabut asap akibat karhutla di Indonesia dapat memberikan dampak yang meluas hingga sektor pendidikan negara lain. Ketika kualitas udara memburuk, aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan belajar mengajar, harus ikut menyesuaikan demi mengurangi risiko terhadap kesehatan.

Sementara itu, kondisi di Indonesia masih menjadi perhatian mengingat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan berpotensi menghasilkan asap yang terbawa angin ke kawasan lain. Penanganan titik api dan pencegahan kebakaran menjadi semakin penting untuk mengurangi dampak lingkungan serta mencegah meluasnya kabut asap lintas negara.