Mekanisme Pembelian BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan, Pertamina Pastikan Kebijakan Akan Dikoordinasikan

Memuat berita

Nasional

Mekanisme Pembelian BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan, Pertamina Pastikan Kebijakan Akan Dikoordinasikan

Devi Sry Atmaja · 06 September 2026 · 21:15 WIB · 2 dibaca
Mekanisme Pembelian BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan, Pertamina Pastikan Kebijakan Akan Dikoordinasikan

Foto: Dok. Pertamina

Jakarta – Rencana penerapan mekanisme pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi dibatalkan. Kebijakan tersebut sebelumnya muncul sebagai bagian dari rencana pengawasan penyaluran BBM subsidi di wilayah Sumatera Selatan. Pembatalan dilakukan setelah informasi mengenai rencana tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kebijakan yang awalnya bersifat lokal di Sumatera Selatan itu kemudian berkembang menjadi pembahasan secara nasional dan menimbulkan berbagai respons di tengah masyarakat.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pihaknya memperhatikan berbagai respons serta masukan masyarakat terkait informasi tersebut. Menurut Kitty, informasi mengenai rencana mekanisme pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan STNK telah tersebar luas dari wilayah Sumatera Selatan hingga menjadi perhatian masyarakat di berbagai daerah. Ia menambahkan Pertamina Patra Niaga, memahami bahwa perkembangan informasi tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

"Pertamina Patra Niaga memperhatikan respons dan masukan masyarakat atas informasi yang tersebar dari wilayah Sumatera Selatan dan meluas sehingga menjadi pembahasan secara nasional, dan menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat," ujar Kitty.

Dengan pembatalan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penerapan mekanisme pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan STNK sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar. Pertamina Patra Niaga menegaskan setiap kebijakan yang berkaitan dengan penyaluran BBM kepada masyarakat tidak akan dilakukan secara sepihak. Perusahaan memastikan setiap rencana kebijakan akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak regulator dan pemangku kepentingan terkait. Koordinasi tersebut terutama akan dilakukan bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat penyaluran BBM subsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Setiap perubahan mekanisme pembelian maupun pengawasan harus mempertimbangkan kesiapan sistem, kondisi di lapangan, serta dampaknya terhadap masyarakat. Sebelumnya, rencana pengawasan pembelian BBM subsidi menggunakan STNK disebut berkaitan dengan upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Namun, informasi mengenai kebijakan tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah menyebar lebih luas di luar wilayah Sumatera Selatan.

Pertamina Patra Niaga pun menegaskan bahwa setiap informasi mengenai perubahan mekanisme penyaluran BBM perlu dilihat berdasarkan kebijakan resmi yang telah dikoordinasikan bersama regulator. Pembatalan rencana tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa mekanisme penyaluran BBM subsidi harus dikomunikasikan secara jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan ataupun keresahan.

Di sisi lain, pemerintah dan badan usaha penyalur BBM tetap menghadapi tantangan untuk memastikan subsidi energi dapat dinikmati masyarakat yang berhak. Pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus menjaga agar anggaran subsidi dapat digunakan secara efektif.

Dengan adanya pembatalan mekanisme menunjukkan STNK, masyarakat untuk sementara tetap mengikuti ketentuan pembelian BBM subsidi yang berlaku. Apabila terdapat perubahan kebijakan di kemudian hari, Pertamina Patra Niaga memastikan prosesnya akan melalui koordinasi dengan regulator, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.