Pemprov DKI Terapkan PJJ untuk Seluruh Sekolah Mulai 7 September Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Memuat berita

Nasional

Pemprov DKI Terapkan PJJ untuk Seluruh Sekolah Mulai 7 September Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Devi Sry Atmaja · 06 September 2026 · 21:13 WIB · 2 dibaca
Pemprov DKI Terapkan PJJ untuk Seluruh Sekolah Mulai 7 September Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Foto: Antara/Bayu Pratama S

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Jakarta mulai Senin (7/9/2026). Kebijakan tersebut diambil setelah sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau terdeteksi telah mencapai wilayah Jakarta. Penerapan PJJ dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah, mulai dari siswa, guru, hingga tenaga kependidikan. Kebijakan ini diberlakukan di tengah kondisi kualitas udara yang menjadi perhatian setelah material vulkanik dari Gunung Anak Krakatau terbawa ke sejumlah wilayah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung dalam kondisi yang aman bagi para siswa.

“Kami ingin memastikan anak-anak belajar dengan kondisi yang aman dan nyaman. Karena itu, pembelajaran sementara dilakukan dari rumah. Orangtua tidak perlu panik,” ujar Nahdiana.

Dengan penerapan PJJ, siswa tidak perlu datang dan berkegiatan secara langsung di lingkungan sekolah selama kebijakan tersebut diberlakukan. Kegiatan belajar mengajar untuk sementara dialihkan ke rumah dengan memanfaatkan metode pembelajaran jarak jauh. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi potensi paparan abu vulkanik terhadap siswa maupun tenaga pendidik. Abu vulkanik memiliki partikel halus yang dapat mengganggu kesehatan apabila terhirup, terutama ketika konsentrasinya meningkat di udara. Selain menjaga kesehatan, kebijakan PJJ juga menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengesampingkan aspek keselamatan. Melalui pembelajaran dari rumah, proses belajar mengajar tetap dapat dilakukan meskipun aktivitas tatap muka di sekolah untuk sementara dihentikan.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 7 September 2026. Sekolah diharapkan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan sistem yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Pemprov DKI Jakarta juga akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan situasi. Artinya, penerapan PJJ untuk sementara waktu dapat disesuaikan kembali apabila kondisi lingkungan dan kualitas udara di Jakarta telah dinilai aman untuk kegiatan pembelajaran tatap muka.

Evaluasi diperlukan karena sebaran abu vulkanik dapat berubah mengikuti kondisi atmosfer dan arah angin. Perubahan konsentrasi abu di udara juga dapat memengaruhi tingkat risiko bagi masyarakat, termasuk siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Kebijakan PJJ di Jakarta menjadi salah satu bentuk antisipasi pemerintah untuk meminimalkan risiko kesehatan akibat paparan abu vulkanik. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan proses belajar para siswa.

Orangtua juga diminta tidak panik dan tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah maupun sekolah. Selama PJJ berlangsung, orangtua diharapkan membantu memastikan anak-anak dapat mengikuti pembelajaran dari rumah sesuai jadwal dan arahan sekolah. Guru dan tenaga kependidikan juga akan menyesuaikan metode pembelajaran agar kegiatan pendidikan tetap berjalan meski tidak dilakukan secara tatap muka. Sekolah akan mengatur pelaksanaan pembelajaran sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Dengan diberlakukannya PJJ untuk seluruh satuan pendidikan mulai 7 September 2026, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa keselamatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama di tengah dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.