Singapura Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Perusahaan Pemicu Kabut Asap Karhutla di Indonesia

Memuat berita

Nasional

Singapura Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Perusahaan Pemicu Kabut Asap Karhutla di Indonesia

Fazlur Rahman · 19 Oktober 2026 · 11:32 WIB · 2 dibaca
Singapura Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Perusahaan Pemicu Kabut Asap Karhutla di Indonesia

Foto: CNN INDONESIA

Pemerintah Singapura membuka peluang mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang memperparah kabut asap lintas negara. Langkah tersebut disiapkan sebagai upaya menelusuri pihak yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran udara yang berdampak hingga ke wilayah Singapura.

Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, mengatakan pemerintahnya tengah menelusuri perusahaan yang kemungkinan menjadi penyebab atau berkontribusi terhadap kebakaran tersebut. Singapura juga mempertimbangkan penggunaan instrumen hukum yang berlaku di negaranya, termasuk Transboundary Haze Pollution Act, serta menjajaki kemungkinan langkah bersama dengan negara lain.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Singapura tidak hanya memandang kabut asap sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai masalah yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan yang terbukti bertanggung jawab. Meski demikian, penelusuran dan pembuktian tetap diperlukan sebelum tindakan hukum dapat dijalankan terhadap pihak tertentu.

Transboundary Haze Pollution Act mulai berlaku pada September 2014. Undang-undang ini memberikan dasar bagi Singapura untuk menindak perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di wilayahnya, termasuk dalam kondisi ketika aktivitas yang berkaitan dengan pencemaran tersebut berlangsung di luar Singapura.

Melalui aturan tersebut, perusahaan tidak serta-merta terbebas dari kemungkinan pertanggungjawaban hukum hanya karena lokasi kegiatan atau sumber kebakaran berada di negara lain. Namun, penerapannya tetap bergantung pada pemenuhan unsur hukum yang berlaku serta bukti yang dapat menghubungkan perusahaan dengan pencemaran kabut asap yang terjadi.

Dalam penanganan kasus lintas negara, proses pembuktian menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah perlu mengidentifikasi sumber kebakaran, menelusuri aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan lokasi terdampak, serta mengumpulkan bukti yang dapat mendukung dugaan keterlibatan pihak tertentu. Informasi mengenai kepemilikan lahan, kegiatan operasional, dan hubungan sebab-akibat antara aktivitas perusahaan dengan pencemaran juga dapat menjadi bagian dari penelusuran.

Lawrence Wong turut menyoroti kondisi cuaca kering berkepanjangan yang memperburuk situasi kabut asap. Periode kering dapat membuat vegetasi dan lahan gambut lebih mudah terbakar, sementara kebakaran yang berlangsung di area luas dapat menghasilkan asap dalam jumlah besar. Ketika angin membawa asap melintasi batas negara, kualitas udara di wilayah lain pun dapat ikut terdampak.

Meski faktor cuaca berperan dalam memperparah kebakaran, kondisi tersebut tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang bertanggung jawab. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran tetap membutuhkan penyelidikan atas sumber api, penyebab kebakaran, serta aktivitas pihak-pihak yang terkait dengan area terdampak.

Selain mempertimbangkan jalur hukum, Singapura disebut telah menawarkan bantuan kepada Indonesia untuk menangani karhutla. Tawaran ini menunjukkan bahwa penanganan kabut asap membutuhkan kerja sama antarpemerintah, terutama dalam upaya memadamkan kebakaran, mencegah titik api baru, serta mengurangi dampak pencemaran udara terhadap masyarakat.

Kerja sama regional menjadi penting karena kabut asap tidak berhenti pada batas administratif suatu negara. Kebakaran di satu wilayah dapat menimbulkan dampak kesehatan, lingkungan, dan ekonomi bagi negara tetangga, sehingga penanganannya memerlukan koordinasi dalam pemantauan, pertukaran informasi, dan upaya pencegahan.

Bagi Indonesia, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga pencegahan kebakaran berulang dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Penyelidikan yang transparan serta pengawasan terhadap aktivitas di kawasan rawan kebakaran menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kabut asap pada masa mendatang.

Rencana Singapura untuk menelusuri perusahaan yang diduga terlibat sekaligus mempertimbangkan tindakan hukum menunjukkan bahwa dampak kabut asap lintas negara dapat membawa konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar penanganan darurat. Namun, hingga ada hasil penyelidikan dan bukti yang memadai, perusahaan tertentu belum dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan.

Perkembangan langkah Singapura selanjutnya akan bergantung pada hasil penelusuran perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran serta dasar hukum yang dapat diterapkan. Sementara itu, tawaran bantuan kepada Indonesia dan kemungkinan kerja sama dengan negara lain menjadi bagian dari upaya menghadapi karhutla yang dampaknya dirasakan melampaui wilayah tempat kebakaran terjadi.