Vonis Dua TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Nandala dan Sami Tetap Dihukum

Memuat berita

Nasional

Vonis Dua TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Nandala dan Sami Tetap Dihukum

Fazlur Rahman · 06 September 2026 · 21:16 WIB · 2 dibaca
Vonis Dua TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Nandala dan Sami Tetap Dihukum

Foto: Arah Kata

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman dua anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sementara dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap menjalani hukuman sesuai putusan tingkat pertama.

Informasi mengenai putusan banding tersebut disampaikan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) setelah menelusuri Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Putusan banding dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut telah dijatuhkan pada 20 Agustus 2026.

Dalam putusan tingkat pertama yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026, empat anggota TNI dinyatakan bersalah dalam perkara penyerangan terhadap Andrie Yunus. Keempatnya adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Pada tingkat pertama, Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer. Sementara Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan.

Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara tanpa pemecatan dari dinas militer. Sedangkan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan tetap tidak dipecat dari kedinasan.

Dalam proses banding, majelis hakim mengubah sebagian putusan terhadap Edi dan Budhi. Hukuman Edi dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Hukuman Budhi juga dipangkas dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.

Perubahan tersebut tidak berhenti pada pemangkasan masa hukuman. Putusan banding juga menghapus pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi. Dengan demikian, kedua prajurit tersebut tidak lagi menghadapi sanksi pemecatan sebagaimana diputus pada tingkat pertama.

Sementara itu, tidak terdapat perubahan terhadap vonis Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka. Nandala tetap dihukum dua tahun penjara, sedangkan Sami tetap menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.

TAUD menyatakan telah memperoleh informasi mengenai putusan tersebut melalui SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam keterangannya, organisasi yang tergabung dalam tim advokasi untuk kasus Andrie Yunus itu kemudian mempertanyakan putusan banding yang meringankan hukuman dua terdakwa dan menghapus sanksi pemecatan.

Perubahan vonis tersebut menjadi sorotan karena pada tingkat pertama majelis hakim sebelumnya menjatuhkan pemecatan kepada Edi dan Budhi. Pada tingkat banding, majelis justru hanya mempertahankan pidana penjara dengan durasi yang lebih singkat tanpa pidana tambahan pemecatan.

Kasus ini bermula dari serangan terhadap Andrie Yunus yang kemudian diproses melalui peradilan militer. Perkara tersebut mendapat perhatian luas karena para terdakwa merupakan anggota TNI, sementara korbannya merupakan aktivis KontraS.

Dalam putusan tingkat pertama, keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding setelah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijatuhkan.

Putusan banding itu kini menjadi bagian penting dalam perjalanan hukum kasus tersebut. Bagi pihak yang mengadvokasi Andrie Yunus, perubahan hukuman terhadap dua terdakwa menimbulkan pertanyaan mengenai pertimbangan majelis hakim dalam mengurangi pidana sekaligus menghapus sanksi pemecatan.

TAUD bahkan menilai putusan tersebut menimbulkan persoalan serius terkait rasa keadilan dan penanganan perkara yang melibatkan anggota militer. Kritik tersebut menjadi salah satu respons terhadap keputusan pengadilan yang mengubah sebagian vonis tingkat pertama.

Di sisi lain, secara hukum, putusan banding merupakan kewenangan majelis hakim untuk menilai kembali putusan pengadilan tingkat pertama berdasarkan pemeriksaan perkara dalam proses banding. Karena itu, perubahan hukuman terhadap Edi dan Budhi merupakan hasil dari proses peradilan yang harus dibaca berdasarkan amar putusan yang telah dijatuhkan.

Dengan putusan tersebut, posisi keempat terdakwa kini berbeda. Edi Sudarko menjalani hukuman dua tahun enam bulan penjara tanpa pemecatan, Budhi Hariyanto Widhi menjalani dua tahun penjara tanpa pemecatan, Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum dua tahun penjara, sementara Sami Lakka tetap menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Perkara ini juga kembali memunculkan perdebatan lebih luas mengenai mekanisme peradilan bagi anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana terhadap warga sipil. TAUD mendorong agar proses hukum terhadap perkara semacam itu menjamin transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap korban tanpa memandang latar belakang institusi pelaku.

Bagi Andrie Yunus dan tim pendampingnya, putusan banding tersebut menjadi babak baru dalam upaya mencari keadilan atas serangan yang dialaminya. Sementara bagi institusi TNI dan sistem peradilan militer, perkara ini kembali menjadi perhatian publik terkait bagaimana tindakan prajurit yang menimbulkan korban dari kalangan sipil diproses dan dijatuhi sanksi.

Putusan terhadap Nandala dan Sami yang tetap, serta pemangkasan hukuman Edi dan Budhi, menunjukkan bahwa proses banding tidak menghasilkan perubahan seragam terhadap seluruh terdakwa. Majelis hakim mempertahankan vonis dua terdakwa, sementara dua lainnya memperoleh pengurangan hukuman sekaligus terbebas dari pidana tambahan berupa pemecatan.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah hukum berikutnya serta bagaimana putusan tersebut akan dilaksanakan. Di tengah kritik yang muncul, perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih menyisakan pertanyaan lebih luas mengenai rasa keadilan korban, akuntabilitas anggota militer, dan hubungan antara mekanisme peradilan militer dengan perlindungan warga sipil.