Bos PT Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Suap Pejabat Bea Cukai

Memuat berita

Nasional

Bos PT Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Suap Pejabat Bea Cukai

Devi Sry Atmaja · 11 Juli 2026 · 17:27 WIB · 2 dibaca
Bos PT Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Suap Pejabat Bea Cukai

Foto: Detik.com/Mulia

Jakarta

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/7/2026). Selain John Field, dua pejabat perusahaan yang sama juga mendapat vonis serupa. Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo masing-masing divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada pejabat Bea Cukai. Suap tersebut diduga dilakukan untuk memperlancar proses kepabeanan perusahaan mereka.

Menurut putusan majelis hakim, John Field bersama Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri terlibat dalam pemberian suap secara bersama-sama. Suap diberikan kepada beberapa oknum pejabat Ditjen Bea Cukai dengan tujuan mendapatkan keuntungan dalam proses impor dan ekspor barang milik PT Blueray Cargo.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pelayanan publik. Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor meringankan, antara lain para terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak PT Blueray Cargo maupun kuasa hukum para terdakwa belum memberikan komentar resmi terkait vonis tersebut. Mereka masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian operasi bersih-bersih yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Bea Cukai. Sebelumnya, beberapa pejabat Bea Cukai juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap serupa. Kasus suap di Bea Cukai ini menyoroti masih adanya celah dalam sistem pengawasan internal kementerian yang mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam jumlah sangat besar. Para pengamat hukum menilai vonis ini harus menjadi efek jera bagi pelaku korupsi di sektor logistik dan kepabeanan.

PT Blueray Cargo merupakan salah satu perusahaan di bidang jasa pengiriman dan logistik. Vonis terhadap pimpinan tertingginya dipastikan akan berdampak pada operasional perusahaan, terutama kepercayaan mitra bisnis dan klien.

Kasus ini kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu menjalankan bisnis dengan bersih dan patuh pada aturan. Praktik suap yang selama ini dianggap “biasa” dalam mempercepat proses birokrasi kini semakin berisiko tinggi.