Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa

Memuat berita

Nasional

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa

Fazlur Rahman · 19 Oktober 2026 · 11:32 WIB · 2 dibaca
Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa

Foto: Investortrust.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Langkah tersebut menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan penyidik untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai kebutuhan penyidikan.

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, pada jadwal pemeriksaan awal, Nusron tidak hadir. Setelah pemeriksaan dijadwalkan ulang, ia kembali tidak memenuhi panggilan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya berkomitmen memastikan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut berjalan efektif. Pemeriksaan terhadap saksi dinilai penting untuk membantu penyidik menyusun gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana yang sedang ditangani, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan menjadi perhatian penyidik, terlebih karena keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. Berdasarkan informasi yang disampaikan, pada pemanggilan ulang tersebut Nusron juga tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada KPK.

Meski demikian, opsi penjemputan paksa tidak serta-merta berarti langkah tersebut telah diputuskan atau dilaksanakan. KPK masih perlu mempertimbangkan ketentuan hukum dan langkah penyidikan yang diperlukan untuk memastikan saksi memenuhi panggilan secara sah.

Dalam proses penegakan hukum, keterangan saksi dapat membantu penyidik menguji informasi yang telah diperoleh, mengklarifikasi hubungan antarpihak, serta menelusuri rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan perkara. Keterangan tersebut juga dapat digunakan untuk mencocokkan bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak.

Kasus yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik berupaya melengkapi berkas perkara tersangka agar rangkaian dugaan tindak pidana dapat dijelaskan secara menyeluruh dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Pengurusan HGB merupakan bagian dari layanan pertanahan yang memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi bagi pemohon. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam proses pengurusannya perlu diusut untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, permintaan pembayaran yang tidak semestinya, atau penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK menegaskan pentingnya pemeriksaan saksi dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Melalui pendalaman keterangan dan pengumpulan bukti, penyidik diharapkan dapat menjelaskan bagaimana dugaan pemerasan berlangsung, siapa saja pihak yang berperan, serta apakah terdapat pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah penyidik dan pemenuhan prosedur hukum yang berlaku. Untuk saat ini, Nusron disebut dalam konteks pemeriksaan sebagai saksi, sehingga ketidakhadirannya tidak dapat dipandang sebagai bukti keterlibatan atau kesalahan dalam perkara tersebut.

KPK diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah yang akan ditempuh setelah dua kali pemanggilan tidak dipenuhi. Sementara itu, proses penyidikan tetap harus berjalan dengan mengedepankan bukti, prosedur hukum, dan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terkait.