Empat Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh, Jaksa Eksekusi Putusan Inkrah

Memuat berita

Nasional

Empat Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh, Jaksa Eksekusi Putusan Inkrah

Fazlur Rahman · 19 Oktober 2026 · 11:32 WIB · 2 dibaca
Empat Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh, Jaksa Eksekusi Putusan Inkrah

Foto: Kumparan.com

Empat terpidana perkara zina masing-masing menjalani hukuman 100 kali cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/10). Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pelaksanaan hukuman itu merupakan bagian dari penegakan hukum jinayat yang berlaku di Aceh. Keempat terpidana dinyatakan menjalani uqubat cambuk setelah dijatuhi hukuman dalam perkara jarimah zina, sesuai ketentuan yang disebutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Banda Aceh, Zoel Fadhlan, menjelaskan bahwa masing-masing terpidana menerima hukuman 100 kali cambuk. Hukuman tersebut didasarkan pada Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Empat terpidana menjalani uqubat cambuk masing-masing 100 kali dalam perkara jarimah zina,” ujar Zoel Fadhlan.

Menurut Zoel, empat putusan dalam perkara jarimah zina tersebut dijatuhkan pada 21 September 2026. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa melaksanakan eksekusi sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Selain empat terpidana zina, terdapat empat orang lainnya yang juga menjalani eksekusi dalam perkara pelanggaran hukum jinayat. Mereka terdiri atas tiga terpidana ikhtilath dan satu terpidana maisir atau perjudian daring.

Ikhtilath merupakan istilah dalam hukum jinayat Aceh yang berkaitan dengan perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam qanun. Sementara itu, maisir merujuk pada perbuatan perjudian, termasuk yang dilakukan melalui platform daring apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam hukum setempat.

Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi pada hari tersebut mencakup delapan terpidana dalam beberapa perkara jinayat yang berbeda. Namun, hukuman yang dijalani masing-masing orang bergantung pada putusan pengadilan dalam perkara mereka.

Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. Dalam sistem hukum, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar pelaksanaan hukuman sesuai amar putusan dan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh berkaitan dengan penerapan hukum jinayat yang memiliki dasar hukum khusus di wilayah tersebut. Qanun Aceh mengatur sejumlah perbuatan yang termasuk jarimah beserta bentuk sanksinya, sementara pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh aparat yang berwenang.

Kasus ini kembali menyoroti penerapan hukum jinayat di Aceh, termasuk sanksi cambuk terhadap pelanggaran yang telah diputus pengadilan. Dalam pelaksanaannya, proses penegakan hukum tetap mengacu pada ketentuan qanun, putusan pengadilan, serta prosedur eksekusi yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya hukuman terhadap empat terpidana zina tersebut, Kejari Banda Aceh menuntaskan eksekusi berdasarkan putusan yang telah inkrah. Sementara itu, tiga terpidana ikhtilath dan satu terpidana maisir juga menjalani hukuman sesuai perkara masing-masing.