Kapolri Ungkap Sejumlah Orang Diamankan Terkait Karhutla di Kalimantan

Memuat berita

Nasional

Kapolri Ungkap Sejumlah Orang Diamankan Terkait Karhutla di Kalimantan

Fazlur Rahman · 24 Agustus 2026 · 20:04 WIB · 2 dibaca
Kapolri Ungkap Sejumlah Orang Diamankan Terkait Karhutla di Kalimantan

Foto: Metro TV

JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kepolisian telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Namun, hingga kini Polri belum membeberkan jumlah maupun identitas seluruh orang yang telah diamankan.

“Beberapa nama sudah kami amankan,” kata Listyo Sigit, Jumat (21/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian terhadap karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan. Pemerintah dan aparat penegak hukum sebelumnya telah meningkatkan upaya pemadaman, pencegahan, serta penindakan terhadap pihak yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan.

Salah satu perkara yang telah diungkap terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Polres Berau menangkap seorang pria berinisial BS

Kebakaran tersebut diperkirakan menghanguskan lahan seluas sekitar 12 hektarehotspot

Temuan titik panas kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Dari pemeriksaan awal, aparat menduga kebakaran tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam. Penyelidikan kemudian mengarah kepada BS hingga akhirnya pria tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Polisi Ridho Tri Putranto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BS mengaku melakukan pembakaran setelah mendapatkan perintah dari seorang pemilik lahan.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” kata Ridho.

Pembakaran disebut dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026

Namun, api kemudian berkembang di luar kendali. Kondisi cuaca yang panas, vegetasi yang kering, serta angin kencang membuat kobaran api dengan cepat membesar dan merembet ke area di sekitarnya.

Kebakaran bahkan melewati batas lahan yang semula menjadi lokasi pembakaran dan kemudian membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan yang berada di sekitar lokasi.

Perusahaan yang terdampak selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Laporan itu menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kebakaran yang terjadi.

Kasus di Berau menjadi gambaran bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat berkembang menjadi kebakaran yang jauh lebih luas ketika dilakukan dalam kondisi cuaca panas dan kering. Api yang awalnya dinyalakan di beberapa titik dapat dengan cepat menyebar apabila vegetasi mudah terbakar dan angin bertiup kencang.

Di tengah situasi karhutla yang masih terjadi di Kalimantan, kepolisian tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam sejumlah kebakaran. Penegakan hukum menjadi bagian penting untuk memastikan kebakaran tidak terus berulang akibat praktik pembukaan lahan yang berisiko.

Meski demikian, proses hukum terhadap orang-orang yang diamankan tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Status seseorang sebagai pihak yang diamankan atau diperiksa belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana sebelum proses hukum memberikan kepastian.

Polri kini masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus karhutla di Kalimantan. Sementara perkara di Berau terus diproses, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa aparat mulai menelusuri dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun atas perintah pihak lain, terutama di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut.