Kejagung Klarifikasi: Belum Lakukan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Tunggu Pelimpahan Lengkap dari Polri
Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum melakukan penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penyidik masih menunggu pelimpahan administrasi perkara, tersangka, dan barang bukti secara lengkap dari Polri.
“Engga ada (penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah),” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, dugaan peran Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Asabri masih akan didalami setelah seluruh pelimpahan perkara dari Polri selesai. Proses pelimpahan membutuhkan waktu karena volume barang bukti yang cukup banyak, termasuk emas dan berbagai aset lainnya. “Barang buktinya cukup banyak. Kami teliti dulu. Dari situlah nanti baru kami mendalami dan memeriksa,” jelas Anang.
Anang menekankan bahwa pelimpahan perkara ini bersifat khusus, namun Kejagung memastikan seluruh proses tetap dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengingat Febrie adalah mantan penegak hukum, pihaknya akan sangat hati-hati dalam menangani kasus ini. “Kami juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara,” tambahnya.
Kejagung juga menyatakan kesiapan menghadapi kemungkinan gugatan praperadilan dari Febrie Adriansyah. Penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah pelimpahan lengkap diterima. Hingga saat ini, Febrie Adriansyah disebut masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif, meski belum ditahan. Sementara rekannya, Don Ritto, telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang ditetapkan tersangka dalam tiga perkara korupsi besar.