Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sepuluh Orang Mangkir dari Panggilan Penyidik

Memuat berita

Nasional

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sepuluh Orang Mangkir dari Panggilan Penyidik

Rizqi Akbar Sadly · 14 Agustus 2026 · 12:14 WIB · 2 dibaca
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sepuluh Orang Mangkir dari Panggilan Penyidik

Foto: detik.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa (11/8/2026) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang terus berjalan atas kasus dugaan korupsi yang menyeret Badan Gizi Nasional (BGN). Padahal, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebelumnya telah melayangkan panggilan kepada 22 orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun, hanya separuh dari jumlah tersebut yang memenuhi panggilan penyidik dan hadir dalam proses pemeriksaan hari itu.

Anang menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemeriksaan terhadap para saksi ini adalah untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah disusun penyidik. "Tim Penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi," ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026). Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan saksi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dan merupakan bagian dari upaya sistematis penyidik untuk memperoleh alat bukti yang kuat guna mendukung kelanjutan proses hukum kasus tersebut.

Salah satu saksi yang menarik perhatian publik dalam pemeriksaan kali ini adalah Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional berinisial RRNWP. Kehadiran RRNWP dalam pemeriksaan ini dinilai signifikan, mengingat posisinya yang berada di lingkaran dekat pimpinan BGN sehingga berpotensi memiliki informasi penting terkait pengelolaan program MBG secara internal. Selain RRNWP, sejumlah saksi lain yang turut memenuhi panggilan penyidik antara lain berinisial O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tablet pada BGN, RHG dan GDF selaku pegawai BGN, Z, serta YCS, yang seluruhnya berasal dari lingkup internal badan tersebut.

Selain pihak internal BGN, penyidik turut memeriksa saksi yang berasal dari unsur eksternal, salah satunya berinisial WH yang mewakili pihak Yayasan TBCS. Anang menjelaskan bahwa secara keseluruhan, para saksi yang diperiksa dalam kasus ini berasal dari berbagai latar belakang yang berkaitan langsung dengan perkara, mulai dari pegawai internal BGN, pihak yayasan, perwakilan perusahaan penyedia barang dan jasa, hingga pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan. Keberagaman latar belakang saksi ini menunjukkan bahwa penyidik tengah berupaya memetakan secara menyeluruh keterlibatan berbagai pihak dalam rantai pengelolaan program MBG yang diduga bermasalah tersebut.

Yang menjadi catatan penting dari pemeriksaan kali ini adalah ketidakhadiran sepuluh orang saksi lainnya dari total 22 orang yang telah dipanggil secara resmi oleh penyidik. Hingga keterangan ini disampaikan, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik ketidakhadiran kesepuluh saksi tersebut, apakah disebabkan oleh kendala teknis, alasan pribadi, atau bahkan indikasi upaya menghindari proses pemeriksaan. Kondisi ini tentu menjadi perhatian tersendiri, mengingat keterangan dari saksi-saksi yang mangkir tersebut berpotensi memiliki nilai penting dalam melengkapi rangkaian bukti yang tengah disusun penyidik untuk mengungkap keseluruhan skema dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG ini sendiri telah bergulir sejak beberapa bulan lalu dan telah menetapkan total tujuh orang tersangka. Di antaranya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony yakni Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, hingga Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2026 lalu. Ketujuh tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan prosesnya. Anang juga sebelumnya menegaskan bahwa nama-nama pihak yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka tidak serta-merta dapat dianggap terlibat dalam perkara ini, sebab setiap keterangan yang disampaikan harus melalui proses verifikasi dan pencocokan dengan alat bukti lain sebelum penyidik mengambil langkah hukum lebih lanjut. Prinsip kehati-hatian ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum yang berjalan tetap adil dan berlandaskan bukti yang kuat, bukan sekadar asumsi maupun keterangan sepihak.

Ke depan, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan kasus korupsi tata kelola program MBG ini, khususnya terkait tindak lanjut terhadap sepuluh saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik. Mengingat program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional dengan anggaran yang sangat besar dan menyasar puluhan juta penerima manfaat, penyelesaian kasus ini secara tuntas dan transparan menjadi krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola program strategis pemerintah tersebut. Kejaksaan Agung diharapkan dapat terus mendorong kehadiran seluruh saksi yang telah dipanggil, sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.