Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Disesuaikan Mulai 2027, 21 Golongan Bakal Gratis

Memuat berita

Nasional

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Disesuaikan Mulai 2027, 21 Golongan Bakal Gratis

Fazlur Rahman · 30 September 2026 · 14:12 WIB · 9 dibaca
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Disesuaikan Mulai 2027, 21 Golongan Bakal Gratis

Foto: detikcom

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian tarif layanan Transjakarta dan Transjabodetabek mulai 1 Januari 2027. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan tersebut akan berjalan beriringan dengan perluasan penerima layanan transportasi umum gratis dari sebelumnya 15 menjadi 21 golongan masyarakat.

Pramono menyampaikan kebijakan tersebut saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tingkat Provinsi DKI Jakarta 2026 di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026). Menurutnya, keputusan melakukan penyesuaian tarif telah dipertimbangkan karena tarif transportasi publik Jakarta selama ini belum mengalami perubahan dalam waktu yang panjang.

"Karena di Jakarta ini dibandingkan dengan semua daerah yang ada di penyangga, di megapolitan Jakarta, tarifnya paling murah. Bahkan, sudah 20 tahun tidak pernah ada penyesuaian tarif," ujar Pramono.

Meski tarif akan disesuaikan, Pramono memastikan pemerintah daerah tidak menghapus subsidi transportasi publik. Skema subsidi akan diubah dengan mengurangi porsi subsidi bagi masyarakat yang dinilai mampu, sementara dukungan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan tetap diperkuat.

"Yang mampu naik transportasi Jakarta sudah disubsidi oleh Pemerintah Jakarta karena tarifnya termasuk yang paling murah. Hanya memang bagi masyarakat yang mampu subsidinya kita kurangi," kata Pramono.

Salah satu bagian utama dari kebijakan tersebut adalah perluasan kelompok masyarakat yang mendapatkan layanan transportasi gratis. Mulai 1 Januari 2027, jumlah golongan penerima layanan gratis direncanakan bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.

Sejumlah kelompok yang disebut akan masuk dalam perluasan tersebut antara lain pendamping penyandang disabilitas, warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), UMKM binaan, serta korban bencana.

Dengan skema tersebut, masyarakat yang masuk dalam 21 golongan penerima perlindungan tetap dapat menggunakan layanan transportasi umum secara gratis meskipun terjadi penyesuaian tarif bagi pengguna lainnya. Pramono mengatakan kebijakan tersebut ditujukan agar perubahan tarif tidak memberikan beban yang sama kepada seluruh kelompok masyarakat.

Namun, hingga pengumuman tersebut disampaikan, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan secara terbuka besaran tarif baru yang akan berlaku untuk Transjakarta maupun Transjabodetabek. Artinya, pengguna umum masih harus menunggu keputusan resmi mengenai nominal tarif yang akan diberlakukan mulai awal 2027.

Pramono mengatakan penentuan tarif akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Ia juga menekankan bahwa Pemprov DKI masih memiliki waktu hingga penerapan kebijakan pada Januari 2027 untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perubahan tersebut.

Karena itu, proses sosialisasi akan dilakukan sebelum kebijakan berlaku. Pemerintah daerah ingin masyarakat mengetahui sejak awal mengenai perubahan tarif, kelompok yang tetap mendapatkan layanan gratis, serta alasan di balik perubahan skema subsidi transportasi publik.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI menata kembali subsidi transportasi. Selama ini, pemerintah memberikan subsidi agar masyarakat dapat menggunakan transportasi umum dengan tarif yang relatif terjangkau. Dengan penyesuaian baru, sebagian subsidi yang sebelumnya dinikmati masyarakat yang mampu akan dikurangi dan dialihkan untuk memperluas perlindungan kepada kelompok yang dianggap lebih membutuhkan.

Kebijakan transportasi gratis bagi kelompok tertentu sendiri telah berjalan di Jakarta sejak 2016. Pada November 2025, Pramono menetapkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 yang memperluas layanan transportasi umum gratis menjadi 15 golongan. Kebijakan tersebut mencakup pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Mikrotrans untuk kelompok penerima yang memenuhi ketentuan.

Perluasan penerima layanan gratis menjadi 21 golongan pada 2027 menunjukkan bahwa perubahan tarif tidak berdiri sendiri. Pemprov DKI menggabungkan penyesuaian tarif dengan kebijakan perlindungan bagi kelompok masyarakat tertentu agar akses terhadap transportasi publik tetap tersedia bagi warga yang membutuhkan.

Di sisi lain, layanan transportasi publik Jakarta terus berkembang dan terintegrasi dengan wilayah penyangga. Pemprov DKI sebelumnya menyebut cakupan layanan transportasi publik Jakarta telah mencapai lebih dari 90 persen. Pemerintah juga terus mengembangkan jaringan Transjabodetabek untuk menghubungkan Jakarta dengan kawasan sekitar, termasuk melalui pembukaan rute Cawang-Cikarang.

Dengan waktu penerapan yang masih beberapa bulan lagi, perhatian masyarakat kini tertuju pada dua hal utama, yakni besaran tarif baru dan mekanisme penerapan 21 golongan penerima layanan gratis. Pemprov DKI memiliki waktu hingga akhir 2026 untuk menyelesaikan aturan teknis sekaligus melakukan sosialisasi sebelum perubahan tarif mulai berlaku pada 1 Januari 2027.