KPK Geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun Terkait Gratifikasi dan TPPU

Memuat berita

Nasional

KPK Geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun Terkait Gratifikasi dan TPPU

Devi Sry Atmaja · 02 Oktober 2026 · 19:09 WIB · 5 dibaca
KPK Geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun Terkait Gratifikasi dan TPPU

Foto: Koranmemo.com

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (1/10/2026). Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti di kedua instansi tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tujuan penggeledahan yang dilakukan penyidik. Ia menyatakan bahwa penyidik membutuhkan alat bukti tambahan.

“Penyidik membutuhkan alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan lain yang dilakukan oknum penyelenggara negara di Kota Madiun,” kata Budi Prasetyo. 

Perkara yang sedang disidik merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Kasus awal menyasar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun. Dari penanganan di Dinas PUPR, penyidikan kemudian meluas ke instansi lain. Dinas Perdagangan dan BKAD menjadi target penggeledahan terbaru. KPK menduga uang yang diterima dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah telah berubah bentuk. Dana tersebut diduga dialihkan ke pihak lain melalui berbagai cara. Penyidik kini menelusuri aliran dana dan aset-aset yang terkait dengan dugaan tersebut. Penelusuran aset menjadi salah satu fokus utama penyidikan. 

Kasus ini juga menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Ia sebelumnya telah dituntut tujuh tahun dua bulan penjara. Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan berkedok program CSR dan gratifikasi terkait perizinan. Keterkaitan antara perkara lama dan pengembangan terbaru masih terus didalami.

Penggeledahan di Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun berlangsung dalam rangka penguatan alat bukti. Penyidik KPK bekerja secara sistematis untuk mengumpulkan dokumen keuangan dan administrasi. Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut. Proses penyidikan masih berlangsung. Budi Prasetyo menekankan bahwa perkara ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum. Dengan mekanisme tersebut, penetapan tersangka akan dilakukan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Belum ada penetapan tersangka baru yang diumumkan hingga saat ini. Penyidik masih terus mengumpulkan fakta.

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun menjadi inti penyidikan. KPK berupaya mengungkap apakah terdapat penerimaan lain di luar yang sudah terungkap sebelumnya. Penggeledahan di dua instansi tersebut diharapkan memberikan petunjuk baru. Transparansi proses terus dijaga. Pengembangan perkara dari Dinas PUPR ke Dinas Perdagangan dan BKAD menunjukkan kompleksitas kasus. Aliran dana antar OPD menjadi salah satu aspek yang ditelusuri. Penyidik menduga terdapat upaya menyamarkan asal-usul dana melalui perubahan bentuk. Penelusuran aset dilakukan untuk mengungkap jejak tersebut.

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi yang sudah menghadapi tuntutan dalam perkara terpisah turut terseret dalam sorotan. Keterkaitan antara kasus pemerasan berkedok CSR dengan dugaan gratifikasi dan TPPU masih dalam tahap pendalaman. KPK dipastikan akan menghubungkan fakta-fakta yang relevan. Proses hukum terhadap Maidi berjalan di jalur yang berbeda. Dengan digunakannya Sprindik umum, KPK memiliki fleksibilitas dalam menetapkan tersangka. Penyidik tidak terburu-buru dan lebih fokus pada pengumpulan alat bukti yang kuat. Penggeledahan di Dinas Perdagangan dan BKAD menjadi bagian dari strategi tersebut. Hasil analisis dokumen akan menentukan langkah selanjutnya.

Budi Prasetyo tidak memberikan detail mengenai barang bukti yang berhasil disita. Ia hanya menekankan kebutuhan alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan lain. Keterangan resmi KPK menjadi rujukan bagi publik. Perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala.