KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT Dugaan Pengondisian Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Memuat berita

Nasional

KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT Dugaan Pengondisian Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Fazlur Rahman · 21 Agustus 2026 · 20:10 WIB · 2 dibaca
KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT Dugaan Pengondisian Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Foto: RRI

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026). Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

KPK menyebut operasi dilakukan di dua lokasi, yakni Purwokerto dan Jakarta. Dari keseluruhan pihak yang diamankan, 12 orang ditangkap di Purwokerto

Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pengondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. Namun, KPK masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi OTT tersebut.

Salah satu pejabat yang turut diamankan dalam operasi itu adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Keterlibatan seseorang dalam proses OTT, termasuk pejabat atau pimpinan institusi, belum otomatis menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum para pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan KPK.

Hingga perkembangan terakhir, sembilan orang masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru yang tengah diselidiki.

Dalam penanganan perkara hasil OTT, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam

Proses pemeriksaan juga menjadi momentum bagi KPK untuk mengurai konstruksi perkara secara lebih lengkap, termasuk kemungkinan adanya komunikasi, pemberian uang, maupun peran pihak-pihak tertentu dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru menjadi perhatian serius karena proses seleksi perguruan tinggi semestinya berlangsung berdasarkan mekanisme dan kriteria yang telah ditetapkan. Jika terdapat intervensi atau transaksi untuk memengaruhi hasil penerimaan, praktik tersebut berpotensi merusak prinsip transparansi dan keadilan dalam akses pendidikan tinggi.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. KPK masih memiliki waktu untuk melakukan pendalaman sebelum menyampaikan keputusan mengenai status hukum ke-14 orang yang diamankan.

KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan awal selesai. Publik masih menunggu penjelasan mengenai siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang dikenakan, serta bagaimana modus dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru tersebut dilakukan.

OTT di Unsoed ini menjadi sorotan karena menyangkut proses penerimaan mahasiswa baru dan melibatkan pimpinan perguruan tinggi. Untuk saat ini, 14 orang telah diamankan, uang tunai ratusan juta rupiah turut disita sebagai barang bukti, dan KPK masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya.