MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah dari Rp300 Triliun Menjadi Rp28 Triliun, Ini Alasannya
Mahkamah Agung (MA) mengoreksi perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, yang sebelumnya diklaim mencapai Rp300 triliun. Koreksi tersebut termuat dalam pertimbangan putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (12/8/2026). Dalam putusan tersebut, MA menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setara Rp300 triliun yang selama ini dijadikan dasar tuntutan sesungguhnya tidak tepat secara hukum, sehingga perlu dikoreksi menjadi jumlah yang jauh lebih kecil, yakni sekitar Rp28,93 triliun.
Dalam pertimbangannya, MA secara tegas menyatakan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara yang selama ini dijadikan acuan oleh judex facti atau pengadilan tingkat sebelumnya, yang mendasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak dapat dibenarkan. "Bahwa meskipun demikian pertimbangan judex facti yang menetapkan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang mendasarkan pada hasil penghitungan BPKP, yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14, tidak tepat," demikian bunyi pertimbangan putusan kasasi tersebut. Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin oleh Prim Haryadi menjadi pihak yang merumuskan koreksi mendasar terhadap metode penghitungan kerugian negara dalam perkara besar ini.
Berdasarkan rincian putusan, MA menjelaskan bahwa angka kerugian sebesar Rp300 triliun tersebut sesungguhnya terdiri dari dua komponen utama yang berbeda karakter hukumnya. Komponen pertama merupakan kelebihan pembayaran atau kemahalan atas aktivitas kerja sama sewa peralatan processing penglogaman antara PT Timah Tbk dengan sejumlah smelter swasta, ditambah nilai pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah Tbk yang tidak melalui studi kelayakan memadai. Kedua komponen tersebut, menurut penghitungan MA, secara total bernilai Rp28.933.575.919.431,14 atau setara Rp28,93 triliun, yang inilah yang kemudian ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana.
Komponen kedua, yang justru menjadi porsi terbesar dari angka Rp300 triliun sebelumnya, merupakan kerugian lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan lingkungan, dengan total nilai mencapai Rp271.069.688.018.700,00 atau setara Rp271 triliun. MA menegaskan bahwa komponen kerugian lingkungan tersebut tidak dapat serta-merta dimasukkan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara dalam konteks perkara tindak pidana korupsi. "Meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan ataupun kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya untuk pemulihannya, namun tidak serta-merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara," tulis MA dalam pertimbangan putusannya.
Lebih lanjut, MA menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan pada dasarnya tunduk pada rezim hukum yang berbeda satu sama lain. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menurut MA, hanya memiliki kewenangan untuk mengadili kerugian keuangan negara secara pasti akibat uang negara yang keluar secara tidak semestinya dalam sebuah proses tindak pidana korupsi. Sementara itu, persoalan kerugian lingkungan seharusnya diproses melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan tersendiri, baik melalui jalur pidana lingkungan maupun jalur perdata lingkungan yang memiliki karakteristik dan tujuan hukum yang berbeda dari penegakan hukum tindak pidana korupsi.
MA turut menegaskan bahwa apabila penegakan hukum lingkungan digabungkan begitu saja dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi tanpa pemisahan yang jelas, maka tujuan utama dari penegakan hukum lingkungan itu sendiri, yakni memulihkan kondisi lingkungan yang rusak, justru berpotensi menjadi tidak optimal. Menurut MA, pemulihan lingkungan dapat dilakukan secara lebih optimal melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan yang khusus, baik melalui jalur pidana maupun perdata, sesuai dengan bentuk perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Pemisahan ini dinilai penting agar masing-masing rezim hukum dapat menjalankan fungsinya secara maksimal tanpa saling tumpang tindih dalam proses penegakannya.
Penting untuk dicatat, koreksi angka kerugian negara dari Rp300 triliun menjadi Rp28,93 triliun ini sama sekali tidak berarti bahwa MA menyatakan kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun tidak pernah terjadi atau tidak nyata adanya. Angka tersebut tetap diakui sebagai kerugian ekonomi lingkungan yang riil, namun penanganannya diposisikan berbeda dari kerugian keuangan negara dalam konteks perkara tindak pidana korupsi yang tengah disidangkan. Dengan demikian, MA memberikan kejelasan penting mengenai batasan yurisdiksi antara penegakan hukum korupsi dan penegakan hukum lingkungan, yang selama ini kerap disatukan dalam praktik penghitungan kerugian akibat aktivitas pertambangan ilegal maupun penyimpangan tata niaga sumber daya alam.
Meski melakukan koreksi signifikan terhadap nilai kerugian negara, MA tetap mempertahankan vonis hukuman terhadap terdakwa Alwin Albar sebagaimana putusan pengadilan tingkat sebelumnya, yakni pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. MA menilai bahwa Alwin tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp28,93 triliun pun masih tergolong sangat besar, sehingga tidak menjadi alasan yang cukup kuat untuk meringankan hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya. Putusan ini pun diperkirakan akan menjadi rujukan penting bagi penanganan perkara-perkara korupsi sumber daya alam serupa di masa mendatang, khususnya menyangkut metodologi penghitungan kerugian negara yang harus dipisahkan secara tegas dari komponen kerugian lingkungan.