MA Koreksi Perhitungan Kerugian Kasus Korupsi Timah

Memuat berita

Nasional

MA Koreksi Perhitungan Kerugian Kasus Korupsi Timah

Devi Sry Atmaja · 19 Agustus 2026 · 12:13 WIB · 2 dibaca
MA Koreksi Perhitungan Kerugian Kasus Korupsi Timah

Foto: Kompas.com/Tatang Guritno

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengoreksi perhitungan kerugian dalam kasus korupsi tata niaga timah yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp300 triliun. Dalam putusan kasasi perkara Alwin Albar, MA menilai tidak seluruh angka tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara yang dapat diperhitungkan dalam perkara korupsi mencapai sekitar Rp28,9 triliun, sedangkan sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan kerugian lingkungan yang mencakup kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan.

Menurut majelis hakim, kerusakan lingkungan memiliki karakter dan rezim hukum tersendiri sehingga tidak serta-merta dapat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Kerugian lingkungan tetap dapat diproses melalui mekanisme hukum lingkungan agar pemulihan terhadap kawasan yang terdampak dapat dilakukan secara optimal. MA juga merujuk SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang menegaskan kewenangan BPK dalam menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Sementara itu, hasil audit BPKP tetap dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Koreksi tersebut tidak berarti kerusakan lingkungan senilai sekitar Rp271 triliun dianggap tidak ada. Nilai tersebut tetap menggambarkan dampak lingkungan yang timbul akibat aktivitas pertambangan dan tata niaga timah. Namun, menurut MA, pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan harus ditempuh melalui instrumen hukum lingkungan, sehingga upaya pemulihan, rehabilitasi, dan penanganan dampak ekologis dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Putusan ini juga memberikan penegasan penting mengenai cara menghitung kerugian dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam. Nilai kerugian tidak cukup hanya dihitung berdasarkan besarnya dampak yang dapat dikonversi ke dalam rupiah, tetapi harus dilihat berdasarkan kategori kerugian dan dasar hukum yang digunakan. Dengan demikian, kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan perlu ditempatkan secara tepat agar proses penegakan hukum tidak mencampurkan dua rezim hukum yang berbeda.

Meski terjadi koreksi terhadap perhitungan kerugian, hukuman Alwin Albar tetap 12 tahun penjara. Alwin juga tidak dibebani pembayaran uang pengganti karena dinilai tidak memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Sementara itu, perkara yang sama turut menjerat Harvey Moeis, yang tetap dihukum 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Putusan MA ini menjadi sorotan karena mempertegas perbedaan antara kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan, sekaligus menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tetap harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang sesuai.

Dengan putusan tersebut, kasus korupsi tata niaga timah tidak hanya menyisakan persoalan mengenai hukuman para terdakwa, tetapi juga menjadi perhatian dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang berdampak pada lingkungan. Besarnya nilai kerusakan yang dihitung sebelumnya menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan memiliki dampak yang luas, sehingga proses hukum diharapkan tidak berhenti pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan adanya upaya pemulihan lingkungan secara nyata.