BGN Ancam Putus Kerja Sama Yayasan yang Cuma Minta Setoran dari Mitra MBG

Memuat berita

Nasional

BGN Ancam Putus Kerja Sama Yayasan yang Cuma Minta Setoran dari Mitra MBG

Fazlur Rahman · 06 Oktober 2026 · 15:04 WIB · 3 dibaca
BGN Ancam Putus Kerja Sama Yayasan yang Cuma Minta Setoran dari Mitra MBG

Foto: CNN INDONESIA

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil sikap tegas terhadap yayasan yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi tetap meminta setoran atau potongan kepada mitra. Yayasan dengan pola seperti itu terancam diputus kerja samanya apabila terbukti tidak memiliki peran dalam operasional maupun pembinaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan persoalan tersebut ditemukan dalam proses evaluasi pelaksanaan MBG di sejumlah daerah. Menurut dia, terdapat hubungan kerja sama antara mitra pembangunan dan yayasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam sejumlah kasus, mitra yang telah mengeluarkan modal untuk membangun dan menjalankan dapur SPPG justru diminta menyerahkan sejumlah uang kepada yayasan yang menaunginya. Padahal, yayasan tersebut disebut tidak terlibat dalam operasional, pembinaan, pengawasan, maupun kegiatan lain yang memberikan kontribusi langsung terhadap penyelenggaraan MBG.

Sudaryono menyebut laporan yang diterima BGN menunjukkan adanya permintaan setoran sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000 untuk setiap porsi atau ompreng makanan yang disalurkan. BGN menilai praktik tersebut tidak dapat dibiarkan karena berpotensi menambah beban mitra dan pada akhirnya dapat berdampak terhadap kualitas makanan yang diterima penerima manfaat.

“Ada mitra, dia dipotong Rp1.500, ada yang dipotong Rp2.000. Yang terjadi adalah karena dipotong, dia makan menunya itu dikurangi kualitasnya. Ini tidak boleh lagi terjadi,” kata Sudaryono dalam keterangan resmi BGN. 

Menurut Sudaryono, kondisi tersebut juga memicu konflik antara mitra dan yayasan. Mitra merupakan pihak yang mengeluarkan modal untuk membangun dapur dan menanggung berbagai kebutuhan operasional, sementara dalam kasus yang ditemukan BGN, yayasan yang menaungi SPPG tidak memberikan kontribusi yang sebanding tetapi tetap meminta setoran.

Karena itu, BGN menegaskan tidak akan mempertahankan yayasan yang hanya menjadi perantara untuk menarik setoran tanpa memiliki peran dalam memastikan program berjalan dengan baik. Sudaryono bahkan menggunakan istilah tegas bahwa yayasan semacam itu akan “cut off” dari kerja sama.

“Orang-orang yang tidak ada andil, tidak membina, tidak ikut repot, tidak modal, tidak ikut sibuk, tidak mengawasi, tidak ada andil apa pun hanya minta kejar setoran, itu semua akan kita cut off,” tegasnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan besar-besaran tata kelola MBG. BGN kini memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra dan dapur SPPG untuk memperjelas hak, kewajiban, serta tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.

Melalui pembaruan PKS tersebut, BGN ingin memastikan tidak ada lagi potongan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan program. Pengelolaan anggaran juga diarahkan agar semaksimal mungkin dikonversikan menjadi makanan yang berkualitas, memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. 

BGN juga membuka ruang bagi mitra yang merasa dirugikan untuk mengajukan pergantian yayasan. Mitra dapat menyampaikan bukti mengenai persoalan atau kerugian yang dialami dalam hubungan kerja sama tersebut, kemudian BGN akan memprosesnya sesuai mekanisme registrasi yang berlaku. 

Pembenahan tidak berhenti pada hubungan antara yayasan dan mitra. BGN juga melakukan penyesuaian terhadap skema insentif bagi SPPG. Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari diubah menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. 

Dalam skema baru tersebut, alokasi Rp15.000 per penerima manfaat terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG. Besaran insentif dibuat lebih proporsional berdasarkan jumlah porsi yang benar-benar dilayani oleh masing-masing dapur. 

BGN juga memperjelas mekanisme pemberian insentif berdasarkan keberlangsungan layanan. SPPG hanya memperoleh insentif ketika dapur beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat. Apabila dapur terkena penghentian sementara atau tidak memberikan layanan karena kondisi tertentu, insentif tersebut tidak diberikan. 

Serangkaian perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar perluasan cakupan MBG, tetapi juga mulai memperketat tata kelola di tingkat pelaksana. Pengawasan terhadap hubungan antara yayasan, mitra, dan dapur SPPG menjadi penting karena setiap potongan biaya yang tidak memiliki dasar dan fungsi yang jelas berpotensi mengurangi sumber daya yang seharusnya digunakan untuk menghasilkan makanan bergizi.

Sudaryono menegaskan evaluasi akan terus dilakukan berdasarkan persoalan yang ditemukan di lapangan. Hal-hal yang sudah berjalan baik akan dipertahankan dan diperkuat, sementara mekanisme yang menimbulkan masalah akan diperbaiki.

“Yang baik kita tambah baik, yang jelek kita perbaiki jadi tambah baik, dan kita terus kita perbaiki,” ujarnya. 

Dengan kebijakan tersebut, BGN ingin memastikan Program Makan Bergizi Gratis tidak menjadi ruang bagi pihak yang hanya mengambil keuntungan dari hubungan kemitraan. Setiap pihak yang terlibat dituntut memiliki peran yang jelas dan memberikan kontribusi terhadap kualitas layanan.

Pada akhirnya, pembenahan tata kelola tersebut diarahkan pada satu tujuan utama, yakni memastikan anggaran MBG benar-benar sampai kepada penerima manfaat dalam bentuk makanan yang berkualitas, bergizi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. BGN pun meminta seluruh pemangku kepentingan mendukung proses perbaikan agar pelaksanaan program nasional tersebut dapat berjalan semakin transparan, efisien, dan tepat sasaran.