MK: Tidak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran Rakabuming Raka
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah kelulusan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan. Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan bagian pertimbangan terkait dokumen pendidikan. Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa (6/10/2026). Dalam putusannya, MK secara tegas menyampaikan temuan terkait dokumen yang diajukan. “Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat,” kata Arsul Sani. Kalimat tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembacaan putusan.
Perkara yang digelar berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum. Salah satu dalil yang diuji menyangkut keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden. Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak yang dokumen pendidikannya diperiksa. Proses pembuktian telah berlangsung dalam beberapa sidang sebelumnya. Dalam proses pencalonan sebagai wakil presiden, Gibran menyertakan certificate of attendance. Dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu syarat untuk menunjukkan kelulusan setara SMA. Pihak terkait mengajukan sertifikat itu sebagai bukti pendidikan di luar negeri. Namun, MK memiliki penilaian berbeda terhadap dokumen tersebut. Menurut Mahkamah Konstitusi, certificate of attendance tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan. Arsul Sani menjelaskan posisi majelis secara rinci.
“Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah Certificate of attendance atau dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul Sani.
MK membedakan secara tegas antara bukti kehadiran dan bukti kelulusan. Certificate of attendance hanya menunjukkan bahwa seseorang hadir dalam proses pembelajaran. Dokumen itu tidak membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan pendidikan. Penilaian ini menjadi dasar pertimbangan majelis. Dengan tidak ditemukannya ijazah atau diploma setara SMA, persoalan syarat pendidikan menjadi sorotan utama. Majelis hakim konstitusi menilai dokumen yang ada tidak memenuhi kriteria sebagai bukti tamat belajar. Perbedaan tafsir terhadap certificate of attendance menjadi inti persoalan. Putusan ini menjadi rujukan penting dalam perkara tersebut.
Arsul Sani membacakan pertimbangan tersebut di hadapan para pihak. Suasana sidang berlangsung khidmat saat poin mengenai dokumen pendidikan disampaikan. Seluruh hadirin menyimak penjelasan majelis dengan saksama. Dokumentasi resmi mencatat setiap pernyataan hakim. Pihak pemohon sebelumnya mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran. Mereka berargumen bahwa dokumen yang diserahkan tidak memadai. Proses pembuktian melibatkan keterangan ahli dan pemeriksaan dokumen. MK kemudian merumuskan penilaian berdasarkan seluruh fakta yang ada.
Dalam sistem pencalonan, syarat pendidikan menjadi salah satu ketentuan yang harus dipenuhi. Ijazah atau dokumen setara dibutuhkan sebagai bukti formal. Certificate of attendance dinilai MK tidak masuk dalam kategori tersebut. Perbedaan status dokumen menjadi penentu dalam pertimbangan hukum. Putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menjadi puncak dari rangkaian sidang PHPU. Persoalan ijazah setara SMA Gibran menjadi salah satu materi yang paling disorot publik. MK memilih untuk menyatakan secara eksplisit temuan mengenai ketiadaan dokumen kelulusan. Transparansi pertimbangan menjadi bagian dari putusan.
Dengan menyatakan certificate of attendance hanya sebagai bukti kehadiran, MK memberikan tafsir yang jelas. Dokumen tersebut tidak dapat dipersamakan dengan ijazah atau diploma. Standar bukti kelulusan pendidikan menengah tetap harus dipenuhi. Pertimbangan ini menjadi landasan hukum yang kuat. Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih menjadi pihak yang namanya disebut dalam putusan. Pemeriksaan dokumen pendidikannya dilakukan dalam koridor perkara PHPU. MK menjalankan kewenangannya untuk menilai keabsahan syarat pencalonan. Seluruh proses berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.