MK Tolak Permohonan Hadirkan Gibran dan Menteri Hukum di Sidang PHPU

Memuat berita

Nasional

MK Tolak Permohonan Hadirkan Gibran dan Menteri Hukum di Sidang PHPU

Devi Sry Atmaja · 02 Oktober 2026 · 18:36 WIB · 3 dibaca
MK Tolak Permohonan Hadirkan Gibran dan Menteri Hukum di Sidang PHPU

Foto: Detik.com/Kurniawan Fadillah

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi resmi menolak surat permohonan dari kubu pemohon yang meminta kehadiran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga Menteri Hukum. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum. Keputusan ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Persidangan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026). Saldi Isra menjelaskan sikap majelis hakim konstitusi terkait permohonan tersebut. Ia menegaskan bahwa mahkamah hanya akan memanggil pemberi keterangan yang dinilai relevan dan dibutuhkan secara langsung. Keputusan pemanggilan tidak didasarkan pada desakan atau kepentingan sepihak dari pemohon. Independensi majelis menjadi prinsip utama yang dijaga. Dalam keterangannya, Saldi Isra menekankan bahwa proses pembuktian di MK berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Majelis hakim konstitusi hanya akan memanggil pemberi keterangan yang dinilai relevan dan dibutuhkan langsung oleh mahkamah, bukan berdasarkan desakan atau kepentingan sepihak dari pemohon,” ujar Saldi.

Sebelumnya, tim pemohon yang diwakili oleh Denny Indrayana mengajukan permohonan tertulis. Mereka meminta agar Gibran Rakabuming Raka dihadirkan secara langsung dalam sidang. Tujuan permohonan tersebut adalah untuk meluruskan polemik riwayat pendidikan yang menjadi salah satu materi gugatan. Surat resmi telah disampaikan kepada majelis hakim. Permohonan pemohon tidak hanya mencakup kehadiran Wakil Presiden Gibran. Mereka juga meminta kehadiran Menteri Hukum dalam proses pembuktian. Namun, majelis hakim konstitusi menilai bahwa tidak semua pihak yang diminta perlu dihadirkan. Relevansi dan kebutuhan mahkamah menjadi tolok ukur utama. Penolakan MK terhadap permohonan tersebut menunjukkan sikap kehati-hatian dalam mengelola sidang PHPU. Majelis tidak ingin proses pembuktian diarahkan oleh kepentingan salah satu pihak. Setiap pemanggilan saksi atau pemberi keterangan harus melalui penilaian internal mahkamah. Prinsip objektivitas tetap dijunjung tinggi.

Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK menyampaikan penolakan secara terbuka di hadapan para pihak. Suasana sidang berlangsung tertib meski keputusan tersebut berpotensi menimbulkan reaksi. Tim pemohon menerima penjelasan majelis tanpa mengganggu jalannya persidangan. Proses pembuktian tetap berlanjut sesuai agenda. Polemik riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu isu yang diangkat dalam gugatan PHPU. Tim pemohon berupaya menghadirkan pihak terkait untuk memberikan keterangan langsung. Namun, MK memutuskan bahwa kehadiran tersebut tidak diperlukan pada tahap ini. Keputusan final berada di tangan majelis. Dengan ditolaknya permohonan, sidang pembuktian PHPU dilanjutkan tanpa kehadiran Wakil Presiden dan Menteri Hukum. Majelis hakim akan menentukan sendiri siapa saja yang perlu memberikan keterangan. Fokus tetap pada alat bukti dan argumen yang sudah diajukan para pihak. Keadilan substantif menjadi tujuan utama.

Denny Indrayana sebagai perwakilan tim pemohon sebelumnya mendorong agar Gibran hadir secara langsung. Permohonan tertulis diajukan dengan alasan transparansi dan klarifikasi. Namun, MK memiliki standar sendiri dalam menilai kebutuhan pembuktian. Penolakan ini menjadi bagian dari dinamika persidangan. Saldi Isra menegaskan kembali bahwa mahkamah tidak bekerja berdasarkan desakan. Setiap keputusan pemanggilan didasarkan pada penilaian relevansi. “Bukan berdasarkan desakan atau kepentingan sepihak dari pemohon,” tegasnya. Kalimat tersebut memperjelas posisi institusional MK dalam menangani perkara.

Proses PHPU di Mahkamah Konstitusi selalu menarik perhatian publik. Isu yang melibatkan pejabat tinggi negara semakin memperbesar sorotan. Namun, majelis hakim tetap menjaga independensi dan prosedur yang berlaku. Penolakan permohonan menjadi bukti bahwa MK tidak mudah digiring oleh tekanan. Dengan sikap yang diambil, MK ingin memastikan bahwa sidang berjalan sesuai koridor hukum. Kehadiran pihak-pihak tertentu hanya akan dilakukan jika benar-benar dibutuhkan. Polemik riwayat pendidikan tetap menjadi materi yang akan dinilai berdasarkan bukti yang ada. Putusan akhir akan disampaikan pada waktu yang telah ditentukan. Penolakan terhadap permohonan kehadiran Gibran dan Menteri Hukum menambah catatan dalam perjalanan sidang PHPU. Tim pemohon diharapkan tetap fokus pada penyusunan argumen dan alat bukti. Majelis hakim akan terus memimpin proses secara netral. Transparansi tetap dijaga melalui persidangan yang terbuka.