MUI Ingatkan Tiga Ketentuan Syariat dalam Perayaan Kemerdekaan 17 Agustus: Dari Busana Karnaval hingga Dana Hadiah Lomba
Berikut artikel medianya:
MUI Ingatkan Tiga Ketentuan Syariat dalam Perayaan Kemerdekaan 17 Agustus: Dari Busana Karnaval hingga Dana Hadiah Lomba
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengingatkan kembali masyarakat mengenai sejumlah ketentuan hukum Islam yang perlu diperhatikan dalam menyambut dan memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Peringatan ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, yang menyoroti setidaknya tiga aspek penting dalam pelaksanaan tradisi Agustusan, yakni penggunaan busana saat karnaval, mekanisme pendanaan hadiah perlombaan, serta penggunaan fasilitas umum selama kegiatan berlangsung. Imbauan ini disampaikan secara resmi melalui kanal digital MUI menjelang puncak perayaan kemerdekaan yang identik dengan berbagai tradisi masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air.
Poin pertama yang disoroti Komisi Fatwa MUI adalah persoalan busana dalam karnaval peringatan kemerdekaan. Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa tindakan pria mengenakan pakaian yang lazim dikenakan perempuan, maupun sebaliknya, termasuk dalam kategori tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis, yang hukumnya haram menurut syariat Islam. "Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," ujar Kiai Muiz Ali. Ia menegaskan bahwa larangan ini bersumber dari hadis sahih riwayat Imam Bukhari, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki dalam berbagai aspek, termasuk cara berpakaian dan berpenampilan.
Lebih jauh, Kiai Muiz Ali menjelaskan bahwa fenomena peserta pria yang tampil dengan kostum menyerupai perempuan dalam pawai maupun perlombaan Agustusan berpotensi disalahgunakan sebagai celah untuk menyusupkan agenda tertentu yang bertentangan dengan norma agama dan sosial. Menurutnya, dalam konteks kekinian, praktik pertukaran busana antara pria dan wanita cenderung dapat dimanfaatkan untuk mengampanyekan gerakan yang oleh MUI disebut sebagai Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP), istilah yang mulai digunakan MUI menggantikan penyebutan LGBT sejak Kongres Umat Islam Indonesia digelar pada akhir Juli 2026. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat maupun panitia penyelenggara untuk lebih selektif dalam merancang konsep karnaval agar tidak menyimpang dari nilai-nilai syariat.
Poin kedua yang menjadi sorotan Komisi Fatwa MUI berkaitan dengan mekanisme pendanaan hadiah dalam berbagai perlombaan yang lazim digelar masyarakat menjelang 17 Agustus, seperti lomba panjat pinang, balap karung, hingga tarik tambang. Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa penyelenggaraan lomba pada dasarnya diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam, mengingat kegiatan tersebut memiliki nilai positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta mempererat rasa kebersamaan antarwarga. "Ulama Islam ijma' (sepakat) atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujarnya mengutip pandangan ulama fikih klasik Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.
Persoalan muncul, lanjut Kiai Muiz Ali, ketika panitia penyelenggara memungut biaya pendaftaran dari peserta lomba, kemudian dana yang terkumpul tersebut dijadikan sebagai sumber pembiayaan hadiah bagi para pemenang. Skema semacam ini, menurutnya, tergolong dalam praktik perjudian atau qimar yang secara tegas diharamkan dalam syariat Islam, karena menempatkan setiap peserta pada kondisi ketidakpastian antara memperoleh keuntungan atau justru mengalami kerugian atas dana yang telah disetorkan. Ia mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib yang menegaskan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta pada kondisi untung-rugi dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori perjudian yang dilarang agama.
Sebagai solusi, Kiai Muiz Ali menyarankan agar dana hadiah perlombaan Agustusan sebaiknya bersumber dari sponsor, kas panitia atau kas warga, maupun sumbangan sukarela pihak ketiga yang tidak mengikat dan tidak membebani peserta lomba secara langsung. Dengan skema pendanaan semacam ini, kemeriahan perlombaan tetap dapat berlangsung tanpa harus terjerumus pada praktik yang bertentangan dengan ketentuan fikih Islam. Ia menegaskan bahwa esensi dari perayaan kemerdekaan sejatinya adalah wujud rasa syukur atas nikmat dan rahmat Allah SWT, sehingga seluruh rangkaian kegiatan yang menyertainya idealnya tetap berada dalam koridor yang dibenarkan oleh agama.
Poin ketiga yang turut disampaikan Komisi Fatwa MUI menyangkut aspek kenyamanan dan ketertiban umum selama pelaksanaan kegiatan Agustusan berlangsung, khususnya terkait rute pawai atau karnaval yang digelar di ruang publik. Kiai Muiz Ali meminta agar pihak penyelenggara memastikan rute yang dilalui peserta karnaval tidak mengganggu kenyamanan maupun hak pengguna jalan raya lainnya, mengingat kegiatan tersebut kerap melibatkan penutupan sebagian akses jalan umum. Aspek ini menurutnya penting untuk diperhatikan agar semangat kebersamaan dalam merayakan kemerdekaan tidak justru menimbulkan gesekan maupun ketidaknyamanan di tengah masyarakat yang lebih luas.
Melalui rangkaian imbauan tersebut, Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan RI semestinya menjadi momentum strategis untuk memperkuat rasa persatuan, meningkatkan kepedulian serta kontribusi nyata bagi bangsa, sekaligus memperbanyak doa dan zikir sebagai ungkapan syukur atas nikmat kemerdekaan yang telah diraih. Ia berharap masyarakat dapat tetap memeriahkan perayaan kemerdekaan dengan cara-cara yang kreatif, edukatif, dan positif, tanpa harus mengorbankan nilai-nilai syariat Islam maupun norma etika dan sosial yang berlaku di tengah kehidupan bermasyarakat.
Secara keseluruhan, imbauan yang disampaikan Komisi Fatwa MUI ini mencerminkan upaya lembaga keagamaan tersebut untuk memastikan bahwa tradisi tahunan perayaan kemerdekaan yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat Indonesia tetap dapat berjalan selaras dengan prinsip-prinsip syariat Islam, tanpa mengurangi esensi kebersamaan, sportivitas, dan kegembiraan yang menjadi ciri khas dari perayaan HUT Kemerdekaan RI setiap tahunnya. Ke depan, imbauan semacam ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi panitia penyelenggara di berbagai daerah dalam merancang kegiatan Agustusan yang tetap meriah, inklusif, sekaligus tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.