Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rp250 Juta untuk Gunakan HP di Rutan Pondok Bambu

Memuat berita

Nasional

Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rp250 Juta untuk Gunakan HP di Rutan Pondok Bambu

Fazlur Rahman · 30 September 2026 · 14:12 WIB · 5 dibaca
Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rp250 Juta untuk Gunakan HP di Rutan Pondok Bambu

Foto: Elshinta

Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya informasi mengenai pungutan hingga Rp250 juta bagi warga binaan yang ingin menggunakan telepon seluler di dalam rutan.

Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Informasi mengenai pungutan tersebut diperoleh Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak atau pengawasan tanpa pemberitahuan di Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.

Syafrida mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada warga binaan berjalan sesuai standar, sekaligus menindaklanjuti berbagai keluhan mengenai akses layanan di dalam rutan. Tim Ombudsman yang melakukan pemeriksaan dipimpin langsung oleh Syafrida dan melibatkan sejumlah unsur di lingkungan Ombudsman.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menerima informasi dari warga binaan mengenai adanya pungutan untuk memperoleh akses tertentu di dalam rutan. Salah satunya berkaitan dengan penggunaan telepon seluler.

Menurut keterangan yang disampaikan Syafrida dalam rapat dengan DPR, warga binaan disebut harus membayar Rp250 juta agar dapat menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu. Ombudsman menyebut informasi tersebut sebagai dugaan pungli dan menjadi bagian dari temuan yang tengah ditindaklanjuti.

"Untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta," kata Syafrida dalam rapat tersebut.

Selain dugaan pungutan untuk penggunaan ponsel, Ombudsman juga memperoleh informasi adanya pungutan sebesar Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin berpindah kamar. Praktik tersebut disebut sebagai biaya "turun kamar" dan juga diduga merupakan pungutan di luar ketentuan pelayanan yang semestinya.

Temuan itu menunjukkan bahwa persoalan yang ditemukan Ombudsman tidak hanya berkaitan dengan penggunaan fasilitas komunikasi, tetapi juga menyentuh mekanisme penempatan warga binaan di dalam rutan.

Padahal, Ombudsman menegaskan bahwa pelayanan kepada warga binaan harus diberikan secara transparan, setara, dan berdasarkan prosedur yang jelas. Apabila suatu layanan memang memiliki biaya resmi, ketentuan mengenai biaya, prosedur, dan persyaratannya harus disampaikan secara terbuka.

Ombudsman juga menyoroti persoalan kapasitas hunian di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Dalam pemeriksaan 15 September, Blok C dan Blok D ditemukan berada dalam kondisi penuh atau overcrowded, sedangkan Blok A dinilai relatif normal.

Berdasarkan data Ombudsman yang dirilis setelah pemeriksaan, kapasitas Rutan Kelas I Pondok Bambu tercatat 411 warga binaan, sementara jumlah penghuni aktif mencapai 525 orang. Artinya, jumlah penghuni berada sekitar 27 persen di atas kapasitas yang tersedia. Dalam sejumlah kamar, jumlah penghuni bahkan bervariasi antara tiga hingga 17 orang.

Kondisi kelebihan kapasitas tersebut menjadi perhatian karena kepadatan hunian dapat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan, kenyamanan, kesehatan, serta pemenuhan hak dasar warga binaan.

Persoalan kebutuhan dasar juga ditemukan Ombudsman. Di Blok Cempaka, misalnya, terdapat kamar yang mengalami gangguan ketersediaan air. Ombudsman juga menerima temuan mengenai kondisi air yang diduga tercemar dan berwarna tidak normal sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan warga binaan.

Selain itu, Ombudsman menemukan alat pemadam api ringan (APAR) yang telah kedaluwarsa. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diperbaiki karena menyangkut aspek keselamatan penghuni dan petugas apabila terjadi keadaan darurat.

Rangkaian temuan tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan di Rutan Pondok Bambu. Kepala Rutan disebut telah menyatakan komitmen untuk melakukan penataan dan penempatan ulang warga binaan guna mengurangi persoalan ketimpangan kapasitas antarblok.

Ombudsman menegaskan pengawasan tersebut bukan semata-mata untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga memastikan sistem pelayanan di dalam rutan berjalan transparan dan tidak memberikan perlakuan berbeda berdasarkan kemampuan seseorang untuk membayar.

Syafrida sebelumnya menekankan bahwa warga binaan tidak boleh merasa pelayanan menjadi lebih mudah hanya karena memberikan sesuatu atau memiliki kemampuan finansial. Setiap warga binaan harus memperoleh pelayanan secara adil dan setara sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan dugaan pungli Rp250 juta untuk penggunaan ponsel kini menambah perhatian terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Ombudsman menyatakan hasil pengawasan di sejumlah lapas dan rutan sedang disusun menjadi kajian untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga tersebut.

Ombudsman juga menyatakan terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila diperlukan dalam menindaklanjuti temuan dugaan pungli di lingkungan pemasyarakatan.

Dengan demikian, dugaan pungutan Rp250 juta untuk memperoleh akses penggunaan ponsel bukan hanya menjadi persoalan nominal yang besar, tetapi juga menyangkut transparansi pelayanan dan kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan. Tindak lanjut pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pungutan di luar ketentuan, serta mencegah praktik serupa kembali terjadi di dalam rutan.