Perpres Ekosistem Transportasi Online Masuk Tahap Final, Perlindungan Kurir Ojol Ikut Diperluas

Memuat berita

Nasional

Perpres Ekosistem Transportasi Online Masuk Tahap Final, Perlindungan Kurir Ojol Ikut Diperluas

Fazlur Rahman · 20 Agustus 2026 · 18:16 WIB · 2 dibaca
Perpres Ekosistem Transportasi Online Masuk Tahap Final, Perlindungan Kurir Ojol Ikut Diperluas

Foto: tangles jawapos

JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI terus mematangkan regulasi baru mengenai ekosistem transportasi online. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang disiapkan untuk memperkuat perlindungan dan tata kelola transportasi berbasis aplikasi.

Dalam perkembangan terbaru, cakupan perlindungan dalam regulasi tersebut dipastikan tidak hanya ditujukan kepada pengemudi ojek online yang melayani angkutan penumpang. Pemerintah juga memasukkan kurir pengantar barang dan makanan

Perluasan cakupan ini menjadi salah satu poin penting dalam penyusunan regulasi. Pasalnya, pekerja yang menjalankan layanan pengantaran melalui platform digital memiliki pola kerja dan tantangan yang berbeda, tetapi sama-sama bergantung pada sistem aplikasi sebagai penghubung dengan konsumen.

Selain aspek perlindungan, pemerintah juga tengah mematangkan skema tarif baru bagi layanan transportasi online.

Skema tersebut disebut telah melalui tahap simulasi dan kini memasuki proses harmonisasi sebelum aturan diterbitkan. Tahap harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan ketentuan dalam Perpres dapat berjalan selaras dengan regulasi lain yang sudah berlaku.

Pembahasan tarif menjadi salah satu isu paling sensitif dalam ekosistem transportasi online. Di satu sisi, tarif harus tetap dapat dijangkau masyarakat sebagai pengguna jasa. Di sisi lain, besaran pendapatan yang diterima pengemudi dan kurir harus cukup untuk mempertahankan keberlangsungan pekerjaan mereka.

Selain itu, aplikator juga membutuhkan kepastian mengenai formula tarif dan biaya operasional agar layanan dapat tetap berjalan secara berkelanjutan.

Karena itu, penentuan tarif tidak dapat hanya melihat harga yang dibayar konsumen. Struktur biaya, pendapatan pengemudi, potongan aplikasi, insentif, biaya operasional kendaraan, hingga kondisi masing-masing wilayah menjadi faktor yang perlu diperhitungkan.

Sebelum Perpres resmi diterbitkan, pemerintah berencana kembali mempertemukan perwakilan pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator.

Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan rancangan aturan yang telah disusun tidak berhenti pada keputusan administratif, tetapi benar-benar mempertimbangkan kondisi yang dihadapi para pelaku di lapangan.

Keterlibatan asosiasi pengemudi menjadi penting karena mereka memiliki pengalaman langsung mengenai persoalan tarif, pembagian pendapatan, sistem insentif, suspend akun, hingga kondisi kerja sehari-hari.

Sementara itu, masukan dari perusahaan aplikator diperlukan karena implementasi sebagian ketentuan akan berlangsung melalui sistem digital yang mereka kelola.

Dengan mempertemukan kedua pihak, pemerintah diharapkan dapat menemukan titik keseimbangan antara kepentingan pekerja, konsumen, dan keberlanjutan industri platform digital.

Masuknya kurir barang dan makanan dalam cakupan regulasi menjadi perubahan penting dalam pendekatan pemerintah terhadap transportasi online.

Selama ini, pembahasan mengenai ojek online lebih sering berfokus pada layanan angkutan penumpang. Padahal, perkembangan ekonomi digital telah membuat pekerjaan pengantaran barang dan makanan menjadi bagian besar dari aktivitas platform.

Kurir menghadapi sejumlah persoalan yang tidak selalu sama dengan pengemudi penumpang. Mereka tidak hanya berhadapan dengan jarak tempuh dan waktu perjalanan, tetapi juga persoalan waktu tunggu, beban barang, perubahan lokasi pengantaran, kondisi lalu lintas, serta sistem pemberian order melalui aplikasi.

Karena itu, perluasan perlindungan dapat menjadi langkah untuk memberikan kepastian yang lebih menyeluruh bagi pekerja dalam ekosistem layanan berbasis aplikasi.

Tantangan terbesar dalam penyusunan regulasi tersebut adalah menemukan formula yang dapat diterima berbagai pihak.

Pengemudi dan kurir membutuhkan pendapatan yang layak dan perlindungan kerja yang lebih jelas. Konsumen menginginkan tarif yang tetap terjangkau. Sementara perusahaan aplikator perlu menjaga model bisnis agar tetap dapat beroperasi dan berinvestasi dalam teknologi serta layanan.

Ketiganya memiliki kepentingan yang tidak selalu sejalan.

Kenaikan tarif yang terlalu tinggi berpotensi membebani konsumen dan menurunkan permintaan. Sebaliknya, tarif yang terlalu rendah dapat menekan pendapatan pengemudi dan kurir, terutama ketika biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, dan kebutuhan sehari-hari terus berubah.

Karena itu, simulasi tarif menjadi tahap penting sebelum pemerintah menetapkan formula final.

Setelah proses finalisasi dan harmonisasi selesai, pemerintah menargetkan Perpres ekosistem transportasi online dapat diterbitkan pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026

Namun, sebelum diterbitkan, pemerintah masih akan melakukan pembahasan bersama asosiasi pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator.

Tahap tersebut akan menjadi kesempatan terakhir bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan, terutama mengenai skema tarif dan bentuk perlindungan bagi pengemudi serta kurir.

Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, Perpres ini akan menjadi salah satu pijakan penting dalam penataan industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.

Bagi jutaan pengguna layanan digital, aturan tersebut akan menentukan bagaimana tarif dan layanan transportasi online berkembang ke depan. Sementara bagi pengemudi dan kurir, regulasi ini diharapkan memberikan kepastian yang lebih besar mengenai hak, pendapatan, dan perlindungan dalam menjalankan pekerjaan.

Pada akhirnya, keberhasilan Perpres bukan hanya ditentukan oleh seberapa cepat aturan diterbitkan, tetapi juga oleh seberapa efektif aturan tersebut menjawab persoalan nyata di jalan—tempat para pengemudi dan kurir bekerja setiap hari.