Polda Metro Jaya Larang Personel Bawa Senjata Api Saat Kawal Demo di Jakarta

Memuat berita

Nasional

Polda Metro Jaya Larang Personel Bawa Senjata Api Saat Kawal Demo di Jakarta

Devi Sry Atmaja · 20 Agustus 2026 · 18:21 WIB · 2 dibaca
Polda Metro Jaya Larang Personel Bawa Senjata Api Saat Kawal Demo di Jakarta

Foto: Kompas.com/Muhammad Wildan Alghofari

JAKARTA — Polda Metro Jaya menerapkan sejumlah aturan khusus dalam pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Salah satu ketentuan yang diberlakukan adalah larangan bagi personel kepolisian membawa senjata api (senpi) selama bertugas mengamankan demonstrasi. Larangan tersebut disampaikan Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Metro Jaya Kombes Pol La Ode Aries El Fathar saat memimpin apel pengecekan kesiapan personel yang akan diterjunkan untuk memberikan pelayanan dan pengamanan aksi unjuk rasa di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan pengamanan demonstrasi dilakukan secara terukur dan mengedepankan pendekatan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam apel kesiapan, La Ode Aries menegaskan personel yang ditugaskan mengamankan aksi tidak diperkenankan membawa senjata api. Ketentuan tersebut diterapkan untuk mencegah penggunaan kekuatan yang tidak diperlukan selama pengamanan aksi penyampaian pendapat. Demonstrasi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Karena itu, aparat kepolisian dituntut mampu menjaga keamanan sekaligus memberikan ruang bagi peserta aksi untuk menyampaikan pendapat secara tertib. Pengamanan dilakukan dengan mengutamakan pencegahan dan pengendalian situasi agar potensi gangguan keamanan dapat diminimalkan.

Selain larangan membawa senjata api, Polda Metro Jaya juga mengatur secara ketat pergerakan pasukan Pengendalian Huru-Hara (PHH). La Ode Aries menegaskan pergerakan pasukan PHH hanya dapat dilakukan atas perintah langsung Kapolda Metro Jaya. Ketentuan serupa berlaku terhadap penggunaan gas air mata. Penggunaan gas air mata tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh personel di lapangan dan hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan dalam menghadapi situasi demonstrasi ditempatkan dalam mekanisme komando yang jelas.

Dalam apel tersebut, personel juga dipersiapkan untuk memberikan pelayanan dan pengamanan selama berlangsungnya aksi unjuk rasa. Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan berbagai persiapan untuk mengantisipasi aksi demonstrasi di sejumlah titik Jakarta. Pengamanan diarahkan agar kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung tertib, sementara aktivitas masyarakat umum dan arus lalu lintas tetap berjalan. Kehadiran aparat di lapangan diharapkan tidak hanya berfungsi menjaga keamanan, tetapi juga mencegah terjadinya benturan antara massa aksi dan kelompok masyarakat lainnya.

Aturan penggunaan kekuatan menjadi salah satu aspek penting dalam pengamanan demonstrasi. Dengan adanya batasan terhadap penggunaan senjata api, pengerahan pasukan PHH, dan gas air mata, setiap tindakan aparat diharapkan dapat dilakukan secara terukur sesuai situasi dan perintah komando.

Pada hari yang sama, sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi penyampaian pendapat di Jakarta. Salah satunya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang menggelar aksi bertajuk “Rebut Kemerdekaan”. Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait kondisi sosial, ekonomi, politik, serta kebijakan pemerintah. Di tengah dinamika aksi, kepolisian memastikan pengamanan tetap dilakukan dengan mengedepankan ketertiban dan keselamatan seluruh pihak. Polda Metro Jaya pun meminta seluruh personel yang bertugas mengikuti instruksi dan prosedur pengamanan yang telah ditetapkan. Pengendalian situasi dilakukan melalui rantai komando untuk memastikan setiap keputusan penggunaan kekuatan dapat dipertanggungjawabkan.