Prabowo Terbitkan Keppres Pengisian Jabatan Eselon I Kejagung, Kuntadi Resmi Ditunjuk Jadi Jampidsus

Memuat berita

Nasional

Prabowo Terbitkan Keppres Pengisian Jabatan Eselon I Kejagung, Kuntadi Resmi Ditunjuk Jadi Jampidsus

Devi Sry Atmaja · 24 Juli 2026 · 23:55 WIB · 2 dibaca
Prabowo Terbitkan Keppres Pengisian Jabatan Eselon I Kejagung, Kuntadi Resmi Ditunjuk Jadi Jampidsus

Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tersebut mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung. Salah satu nama yang ditetapkan dalam keputusan tersebut adalah Dr. Kuntadi yang dipercaya mengisi posisi strategis sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Keppres tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan pelantikan para pejabat yang telah ditunjuk. "Keppres ini akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menjadi dasar pelantikan pejabat baru," ujar Prasetyo Hadi.

Dalam Keppres tersebut, terdapat lima pejabat pimpinan tinggi madya yang ditetapkan untuk mengisi sejumlah posisi penting di lingkungan Kejaksaan Agung. Selain Kuntadi yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Presiden juga menetapkan Dr. Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung. Sementara itu, posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dipercayakan kepada Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Presiden juga menunjuk Dr. Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Dr. Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus menjadi salah satu perhatian utama dalam rotasi jabatan tersebut. Posisi Jampidsus merupakan salah satu jabatan strategis di Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan dalam menangani perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi dan tindak pidana ekonomi tertentu. Dengan jabatan barunya, Kuntadi akan memimpin jajaran bidang pidana khusus Kejaksaan Agung dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya ini menjadi bagian dari penyegaran struktur organisasi Kejaksaan Agung. Keberadaan pejabat baru diharapkan mampu memperkuat kinerja institusi dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pelayanan publik, serta pengelolaan berbagai program strategis kejaksaan. Setelah Keppres diterbitkan, proses selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Agung untuk melaksanakan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pergantian sejumlah pejabat strategis tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan roda organisasi Kejaksaan Agung tetap berjalan efektif serta mampu menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum ke depan.