Purbaya Jamin Pengalihan Status Guru PPPK ke Pegawai Pusat Tak Ganggu Fiskal, Defisit 2027 Tetap 2,40 Persen

Memuat berita

Nasional

Purbaya Jamin Pengalihan Status Guru PPPK ke Pegawai Pusat Tak Ganggu Fiskal, Defisit 2027 Tetap 2,40 Persen

Rizqi Akbar Sadly · 20 Agustus 2026 · 18:16 WIB · 2 dibaca
Purbaya Jamin Pengalihan Status Guru PPPK ke Pegawai Pusat Tak Ganggu Fiskal, Defisit 2027 Tetap 2,40 Persen

Foto: CNBC

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kebijakan pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan atau sustainabilitas fiskal negara. Penegasan tersebut disampaikan Purbaya dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026), sebagai respons atas kebijakan baru yang telah disepakati pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait perubahan status kepegawaian guru di seluruh Indonesia. Purbaya menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan matang terhadap kebutuhan anggaran sebelum kebijakan tersebut diputuskan.

"Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya di hadapan awak media. Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk mengalihkan status kepegawaian guru PPPK bukanlah kebijakan yang diambil secara terburu-buru, melainkan telah melalui proses kajian dan simulasi anggaran yang komprehensif. Purbaya menekankan bahwa aspek keberlanjutan fiskal tetap menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam merumuskan setiap kebijakan strategis, termasuk kebijakan yang menyangkut kesejahteraan jutaan tenaga pendidik di Tanah Air.

Lebih lanjut, Purbaya memastikan bahwa dengan adanya kebijakan pengalihan status tersebut, target defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 akan tetap dijaga pada level 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara dengan Rp671,2 triliun. Angka ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah target defisit fiskal yang telah direncanakan sebelumnya, meski harus menanggung tambahan beban anggaran akibat perubahan status kepegawaian ratusan ribu guru PPPK di seluruh Indonesia. "Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," jelas Purbaya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan pengalihan status PPPK guru tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI. "Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo. Kesepakatan ini menjadi babak baru dalam penataan kepegawaian guru di Indonesia, mengingat selama ini status PPPK kerap menjadi sorotan terkait kepastian kesejahteraan dan jenjang karier bagi para tenaga pendidik yang bekerja di bawah skema kontrak kerja tersebut.

Prasetyo lebih lanjut menjelaskan mekanisme teknis dari kebijakan pengalihan status ini, di mana guru-guru yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian, para guru yang kini telah berstatus sebagai PPPK penuh waktu akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi guna menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027 mendatang. Skema bertahap ini dirancang untuk memberikan kepastian status kepegawaian secara berjenjang, sekaligus memberikan peluang jenjang karier yang lebih jelas bagi para guru yang selama ini bekerja dengan status kontrak.

Prasetyo menambahkan bahwa penyelesaian persoalan kepegawaian guru ini tidak dapat dilakukan secara sepihak atau berdiri sendiri, mengingat berbagai aspek harus dihitung secara cermat sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa selain berkoordinasi dengan DPR RI, pemerintah pusat juga secara aktif menerima berbagai masukan dan aspirasi dari kalangan asosiasi guru di seluruh Indonesia. "Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ujar Prasetyo, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menyelesaikan persoalan status kepegawaian guru secara komprehensif dan berkeadilan.

Sebagai catatan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pegawai PPPK, meski diakui bahwa masih banyak pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan berbagai status kepegawaian yang perlu terus disinkronkan datanya. Pemerintah pun terus melakukan proses sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status yang berbeda-beda tersebut, guna memastikan seluruh proses pengalihan status berjalan tertib, akurat, dan tidak menimbulkan tumpang tindih administratif di lapangan.

Kebijakan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat ini menjadi salah satu langkah signifikan pemerintah dalam upaya memperbaiki tata kelola kepegawaian guru di Indonesia, sekaligus menunjukkan komitmen dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dengan prinsip kehati-hatian fiskal. Ke depan, publik tentu akan terus mencermati bagaimana implementasi kebijakan ini berjalan di lapangan, khususnya menyangkut mekanisme seleksi PNS bagi guru PPPK penuh waktu pada 2027, serta memastikan bahwa target defisit RAPBN 2027 yang telah dipatok pemerintah benar-benar dapat dijaga secara konsisten di tengah bertambahnya beban anggaran belanja pegawai negara.