Saksi di Sidang Dokter Tifa Akui Tak Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi

Memuat berita

Nasional

Saksi di Sidang Dokter Tifa Akui Tak Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi

Devi Sry Atmaja · 19 Oktober 2026 · 11:30 WIB · 2 dibaca
Saksi di Sidang Dokter Tifa Akui Tak Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi

Foto: Kompas.com/Muhammad Wildan Alghofari

Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali memanas. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda sidang pada Kamis (15/10/2026), diwarnai pemeriksaan saksi yang menegangkan. Suasana di ruang sidang sempat memanas. Momen krusial terjadi saat tim kuasa hukum Dokter Tifa mengajukan pertanyaan tajam. Mereka mencecar saksi pelapor yang berasal dari unsur relawan. Saksi tersebut bernama Andi Azwan. Pertanyaan difokuskan pada bukti fisik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Di hadapan majelis hakim, Andi Azwan memberikan jawaban yang menjadi sorotan. Ia akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak pernah melihat wujud fisik ijazah asli Jokowi. Pengakuan tersebut disampaikan secara langsung dalam persidangan. Seluruh pihak yang hadir menyimak keterangan itu. Azwan mengonfirmasi bahwa ia hanya pernah melihat hasil scan dokumen pendidikan. Dokumen tersebut diunggah oleh pihak lain di media sosial atau internet. Ia tidak memiliki akses terhadap dokumen fisik aslinya. Keterangan ini menjadi poin penting dalam pemeriksaan saksi.

Dokter Tifa sebagai terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan mencakup penistaan serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dasar dakwaan adalah serangkaian unggahan yang menuding ijazah Jokowi palsu. Unggahan tersebut beredar sejak awal 2025. Pengakuan saksi Andi Azwan di persidangan menjadi sorotan baru. Dalam perjalanan pembuktian perkara sengketa nama baik, keterangan ini dinilai signifikan. Tim kuasa hukum Dokter Tifa memanfaatkan momen tersebut untuk menguji dalil pelapor. Proses pembuktian semakin dinamis.

Sidang yang memanas di PN Jakarta Timur menunjukkan intensitas perkara. Tuduhan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden menjadi substansi utama. Pemeriksaan saksi pelapor dari unsur relawan menjadi salah satu tahap krusial. Majelis hakim memimpin jalannya sidang dengan tertib. Dengan mengakui tidak pernah melihat ijazah fisik asli, Azwan memperjelas batasan pengetahuannya. Ia hanya mengandalkan hasil scan yang beredar di ranah digital. Keterangan tersebut berpotensi memengaruhi penilaian terhadap bukti yang diajukan. Kedua belah pihak dipastikan akan menyikapi lebih lanjut.

Dokter Tifa yang menuding ijazah Jokowi palsu melalui unggahan sejak awal 2025 menghadapi konsekuensi hukum. Pasal penistaan dan UU ITE menjadi dasar penuntutan. Proses persidangan terus berlanjut dengan agenda pembuktian. Pengakuan saksi menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian sidang. Tim kuasa hukum terdakwa secara sistematis mencecar saksi terkait bukti fisik. Pertanyaan diarahkan untuk menguji apakah pelapor memiliki dasar yang kuat. Jawaban Azwan yang mengaku hanya melihat scan di media sosial menjadi temuan dalam sidang. Momen tersebut tercatat sebagai bagian dari pembuktian.

Andi Azwan sebagai saksi pelapor dari unsur relawan berada di posisi penting. Keterangannya di hadapan majelis hakim memberikan gambaran sumber informasi yang digunakannya. Ia tidak mengklaim pernah memegang atau melihat langsung dokumen asli. Batasan ini menjadi catatan dalam berita acara sidang. Perkara sengketa nama baik yang melibatkan Dokter Tifa dan isu ijazah Jokowi sudah berlangsung cukup panjang. Sidang pada 15 Oktober 2026 menambahkan dinamika baru. Pengakuan saksi tentang ketiadaan akses terhadap ijazah fisik menjadi sorotan media dan publik. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Dengan dijerat pasal berlapis, Dokter Tifa menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan. Namun, pembuktian di persidangan masih berlangsung. Keterangan saksi seperti Andi Azwan menjadi bagian dari rangkaian fakta yang dinilai hakim. Putusan akhir masih menunggu kelengkapan pembuktian. Suasana sidang yang memanas mencerminkan sensitivitas substansi perkara. Isu ijazah Presiden ke-7 RI menjadi perdebatan yang hangat di dalam maupun di luar ruang sidang. Pengakuan saksi yang hanya melihat scan di internet menambah lapisan baru dalam perdebatan tersebut. Majelis hakim tetap menjaga ketertiban proses.