Tak Mampu Bayar Denda Rp 3 Miliar, Tiga Petani Mukomuko Bawa Pisang, Kelapa, dan Ubi ke Pengadilan
Mukomuko, Bengkulu — Tiga petani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, membawa hasil bumi berupa pisang, kelapa, dan ubi ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko pada Jumat (14/8/2026). Mereka menyerahkan hasil kebun tersebut sebagai bentuk pembayaran denda sebesar Rp 3 miliar yang dijatuhkan dalam perkara sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Ketiga petani itu adalah Harapandi (50), Rasuli (53), dan Ibnu Amin (44). Mereka dijatuhi putusan kasasi dengan denda Rp 3 miliar secara tanggung renteng karena dianggap menggarap dan merugikan lahan milik perusahaan.
“Kami dijatuhi denda Rp 3 miliar karena dituduh menggarap, mengambil buah sawit perusahaan. Satu keputusan yang tidak adil. Jangankan membayar uang miliaran itu, melihatnya saja kami tidak pernah,” kata Harapandi, Sabtu (15/8/2026). Ia menegaskan bahwa hasil bumi yang dibawa ke pengadilan adalah satu-satunya yang mereka miliki. “Hanya ini yang kami punya. Silakan ambil hasil bumi kami. Keadilan sudah tidak ada,” tegasnya.
Penyerahan hasil bumi itu diterima dan dibuatkan berita acara oleh Panitera PN Mukomuko. Ketiga petani mengaku dipanggil pihak pengadilan karena perusahaan menagih pembayaran denda sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini bermula dari sengketa lahan yang berlangsung bertahun-tahun. Perusahaan sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP) mengajukan gugatan perdata terhadap para petani pada 9 Agustus 2023. Di tingkat PN Mukomuko, mereka semula dijatuhi denda sekitar Rp 1,3 miliar. Perkara kemudian berlanjut ke banding hingga kasasi, dan nilai denda naik menjadi Rp 3 miliar.
Harapandi dan rekannya merasa putusan tersebut tidak adil. Mereka mengaku hanya menggarap lahan yang dianggap terlantar dan sebelumnya sempat menanyakan status lahan kepada pihak perusahaan. Kini, ketidakmampuan membayar denda miliaran rupiah membuat mereka memilih membawa hasil bumi sebagai simbol protes dan ketidakberdayaan.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan konflik agraria antara petani kecil dan perusahaan perkebunan besar di Indonesia. Banyak pihak menilai denda yang sangat tinggi justru memberatkan petani yang hidup dari hasil pertanian tradisional. Hingga kini, ketiga petani masih berharap ada penyelesaian yang lebih berkeadilan. Sementara itu, proses hukum terkait penagihan denda terus berjalan sesuai putusan pengadilan.