UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Kontrak Maksimal 4 Tahun, Pekerja Bisa Diangkat Jadi Karyawan Tetap

Memuat berita

Nasional

UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Kontrak Maksimal 4 Tahun, Pekerja Bisa Diangkat Jadi Karyawan Tetap

Fazlur Rahman · 08 Oktober 2026 · 17:55 WIB · 2 dibaca
UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Kontrak Maksimal 4 Tahun, Pekerja Bisa Diangkat Jadi Karyawan Tetap

Foto: Kompas

Pekerja kontrak mendapat angin segar setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah pembatasan masa kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal empat tahun, sebagaimana dijelaskan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Menurut Said, aturan baru tersebut membatasi masa kerja pekerja kontrak melalui skema yang terdiri atas tiga periode. Pekerja dapat menjalani kontrak awal selama dua tahun, kemudian memperoleh perpanjangan sebanyak dua kali dengan durasi masing-masing maksimal satu tahun.

Dengan skema tersebut, total masa kerja dalam status pekerja kontrak dibatasi paling lama empat tahun. Ketentuan ini diharapkan memberikan kepastian lebih jelas bagi pekerja yang selama ini khawatir terus berada dalam status kontrak tanpa kejelasan mengenai kelanjutan hubungan kerjanya.

Said menjelaskan, setelah masa kontrak maksimal empat tahun berakhir, pekerja berpeluang diangkat menjadi karyawan tetap apabila perusahaan masih membutuhkan tenaga dan pekerjaan yang bersangkutan. Namun, peluang tersebut tidak serta-merta berarti seluruh pekerja kontrak otomatis berubah status menjadi karyawan tetap setelah empat tahun. Pengangkatan tetap bergantung pada kebutuhan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Pembatasan masa PKWT menjadi salah satu poin penting dalam regulasi ketenagakerjaan yang baru. Bagi pekerja, batas waktu yang jelas dinilai dapat mengurangi ketidakpastian mengenai berapa lama mereka akan bekerja dalam status kontrak. Sementara bagi perusahaan, ketentuan tersebut menuntut pengelolaan hubungan kerja yang lebih terencana sesuai kebutuhan tenaga kerja dan aturan yang berlaku.

Skema kontrak dua tahun ditambah dua kali perpanjangan masing-masing satu tahun juga menandai perubahan dibandingkan ketentuan yang sebelumnya dibahas dalam rancangan undang-undang. Sejumlah pemberitaan mengenai pembahasan regulasi tersebut menyebutkan bahwa batas maksimal PKWT dalam rancangan sebelumnya mencapai lima tahun, sedangkan aturan baru menetapkan total masa kontrak maksimal empat tahun.

Selain pembatasan masa kontrak, Said menilai Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan penguatan terhadap kepastian kerja atau job security

Undang-undang tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026). Pemerintah menyatakan regulasi baru ini memperkuat sejumlah aspek perlindungan ketenagakerjaan, mulai dari kesetaraan kesempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.

Meski demikian, penerapan batas maksimal PKWT akan bergantung pada ketentuan lengkap dalam undang-undang serta aturan pelaksanaannya. Karena itu, pekerja maupun perusahaan perlu mencermati naskah resmi regulasi untuk memastikan bagaimana penghitungan masa kontrak, perpanjangan, dan perubahan status kerja diterapkan dalam praktik.

Bagi jutaan pekerja kontrak di Indonesia, ketentuan ini menjadi salah satu hal penting yang patut dicermati. Batas waktu maksimal empat tahun memberikan gambaran lebih jelas mengenai durasi hubungan kerja berbasis PKWT, sekaligus membuka peluang bagi pekerja untuk memperoleh status kerja yang lebih pasti apabila perusahaan masih membutuhkan mereka.

Ke depan, efektivitas aturan tersebut akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan dan pengawasannya. Kepastian mengenai masa kontrak diharapkan tidak hanya tertulis dalam regulasi, tetapi juga benar-benar diterapkan sehingga perlindungan pekerja dapat berjalan seiring dengan kebutuhan dunia usaha.