Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Pengadilan Tipikor
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Febrie hadir bersama dua terdakwa lainnya, yakni Nurman Herin dan Don Ritto. Ketiganya tiba di ruang persidangan sekitar pukul 13.50 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Kehadiran Febrie dalam persidangan mendapat pengamanan ketat. Mantan Jampidsus tersebut dikawal oleh personel dari Kejaksaan Agung dan TNI saat menuju ruang sidang. Febrie terlihat tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu kedatangannya.
Perkara ini menjadi perhatian karena Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani proses hukum dalam perkara TPPU ini, Febrie pernah menduduki posisi Jampidsus dan terlibat dalam penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Dalam persidangan perdana tersebut, jaksa akan membacakan surat dakwaan yang memuat konstruksi perkara serta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Febrie bersama dua terdakwa lainnya. Pembacaan dakwaan menjadi tahap awal dalam rangkaian persidangan perkara pidana di Pengadilan Tipikor.
Kejaksaan Agung juga menyiapkan kekuatan besar untuk menangani perkara tersebut. Sekitar 34 jaksa dikerahkan untuk mengawal proses persidangan Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Don Ritto.
Puluhan jaksa tersebut terdiri dari anggota Tim 9 dan sejumlah jaksa di luar tim. Kejaksaan Agung juga melibatkan sejumlah jaksa yang memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jajaran Jaksa Penuntut Umum. Pelibatan jaksa berpengalaman tersebut dilakukan untuk memperkuat tim penuntut dalam menangani perkara yang tergolong serius dan menjadi perhatian publik. Tim JPU akan bertugas mengikuti seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan terdakwa, hingga penyampaian tuntutan.
Sidang perdana ini menjadi momentum bagi jaksa untuk menguraikan secara resmi dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada ketiga terdakwa. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang disampaikan selama persidangan. Sementara itu, Febrie dan dua terdakwa lainnya memiliki hak untuk memberikan tanggapan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut berkembang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Perkara dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok yang sebelumnya berada di posisi strategis dalam penegakan hukum. Pengamanan ketat saat Febrie tiba di pengadilan juga menunjukkan perhatian aparat terhadap jalannya proses hukum tersebut. Dengan dimulainya sidang perdana, proses pembuktian perkara akan bergulir di hadapan majelis hakim. Fakta-fakta terkait dugaan TPPU akan diuji melalui persidangan terbuka berdasarkan keterangan para saksi, ahli, barang bukti, serta keterangan para terdakwa.
Seluruh pihak dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan akan ditentukan melalui proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.