Ayah di Jatim Ditangkap karena Diduga Perkosa Putri Kandungnya hingga Hamil Empat Bulan

Memuat berita

Nasional

Ayah di Jatim Ditangkap karena Diduga Perkosa Putri Kandungnya hingga Hamil Empat Bulan

Devi Sry Atmaja · 01 Juli 2026 · 17:45 WIB · 2 dibaca
Ayah di Jatim Ditangkap karena Diduga Perkosa Putri Kandungnya hingga Hamil Empat Bulan

Foto: Shutterstock

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PPA-PPO Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus kekerasan seksual yang sangat mengenaskan. Seorang ayah berinisial ST (46) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan berulang terhadap putri kandungnya sendiri.

Perbuatan keji tersebut telah berlangsung selama hampir satu tahun. Akibatnya, korban yang masih berstatus pelajar tersebut kini mengandung selama empat bulan.

Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam. ST langsung ditangkap dan saat ini telah ditahan di Mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dwi Satyawan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini. "Kami sangat khawatir dengan kasus ini. Sebagai ayah, seharusnya melindungi anaknya, bukan justru menjadi pelaku kekerasan. Kami telah menangkap pelaku dan akan memprosesnya dengan hukuman seberat-beratnya sesuai undang-undang," ujar Kombes Dwi Satyawan saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa penyidik Unit PPA-PPO Ditreskrimum Polda Jatim bekerja cepat dan profesional sejak menerima laporan. Korban saat ini mendapat perlindungan khusus serta pendampingan psikologis dan medis.

"Korban sedang kami dampingi secara intensif. Selain pemulihan trauma, kami juga memastikan penanganan medis untuk kehamilannya. Kami mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan keluarga dan tidak ragu melaporkan jika ada indikasi kekerasan terhadap anak," tegasnya.

Penyidik akan menjerat ST dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal-pasal terkait Kekerasan Seksual dalam KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara bahkan seumur hidup.

Kasus incest seperti ini kembali menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan keluarga serta peran aktif masyarakat dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

Polda Jawa Timur berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak demi terciptanya lingkungan yang aman bagi generasi muda.