Belum Ada Usulan Jampidsus Baru, Presiden Prabowo Belum Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

Memuat berita

Nasional

Belum Ada Usulan Jampidsus Baru, Presiden Prabowo Belum Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

Devi Sry Atmaja · 13 Juli 2026 · 17:26 WIB · 2 dibaca
Belum Ada Usulan Jampidsus Baru, Presiden Prabowo Belum Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

Foto: Inilah.com

Jakarta — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mengusulkan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru kepada Presiden Prabowo Subianto.

Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo baru akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) apabila sudah ada nama Jampidsus pengganti yang diusulkan untuk menggantikan Febrie Adriansyah.

“Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Prasetyo juga menegaskan bahwa tidak ada Keppres khusus untuk pengunduran diri Febrie Adriansyah. Jabatan Jampidsus yang ditinggalkan Febrie saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono, yang merangkap jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Pengunduran diri tersebut terjadi di tengah penetapan Febrie sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan belum adanya usulan nama baru dari Jaksa Agung, proses pengangkatan Jampidsus definitif masih tertunda. Hal ini menjadi perhatian publik mengingat kasus yang menjerat Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan luas. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara memastikan akan segera memproses Keppres apabila usulan dari Jaksa Agung sudah diterima. Sementara itu, Plt Jampidsus Rudi Margono akan menjalankan tugas-tugas Jampidsus untuk sementara waktu. Kondisi ini menunjukkan bahwa transisi kepemimpinan di Kejaksaan Agung, khususnya di bidang pidana khusus, masih berjalan secara hati-hati di tengah dinamika hukum yang sedang berlangsung.