Densus 88 Amankan Seorang Pria di Ciamis, Sejumlah Barang Bukti Disita untuk Kepentingan Penyidikan

Memuat berita

Nasional

Densus 88 Amankan Seorang Pria di Ciamis, Sejumlah Barang Bukti Disita untuk Kepentingan Penyidikan

Devi Sry Atmaja · 25 Juli 2026 · 00:44 WIB · 3 dibaca
Densus 88 Amankan Seorang Pria di Ciamis, Sejumlah Barang Bukti Disita untuk Kepentingan Penyidikan

Foto: Getty Images

Ciamis – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan seorang pria berinisial AR di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Operasi tersebut berlangsung pada pagi hari dan menjadi perhatian warga sekitar. Sejumlah personel terlihat melakukan pengamanan di lokasi sebelum membawa pria yang diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri. "Dari hasil pemantauan kami, Densus 88 telah mengamankan satu orang berinisial AR, warga Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis," ujar AKP Carsono di Mapolres Ciamis, Selasa (21/7/2026).

Selain mengamankan seorang pria berinisial AR, petugas juga menyita sejumlah barang dari lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurut AKP Carsono, barang-barang yang diamankan meliputi beberapa buku, sejumlah dokumen atau tulisan, serta sebuah telepon genggam. "Di lokasi ada beberapa barang yang diamankan, di antaranya buku, sejumlah tulisan, dan handphone yang dibawa oleh tim Densus 88," lanjutnya. Seluruh barang tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik untuk mendalami perkara.

Polres Ciamis menegaskan bahwa proses penyidikan atas perkara tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Densus 88 Antiteror Polri. Oleh karena itu, kepolisian daerah belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai latar belakang penangkapan maupun dugaan keterkaitan dengan jaringan tertentu. AKP Carsono juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan meminta masyarakat menunggu informasi resmi dari Densus 88. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum AR, dugaan tindak pidana yang disangkakan, maupun hasil pemeriksaan terhadap barang-barang yang telah diamankan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai peristiwa tersebut. Seluruh perkembangan kasus akan disampaikan oleh pihak yang berwenang setelah proses penyidikan berlangsung. Penanganan perkara oleh Densus 88 merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap tindak pidana yang menjadi kewenangan satuan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai hasil penyidikan akan diumumkan secara resmi apabila telah memenuhi ketentuan penyidikan yang berlaku.