DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bangun Jejaring Pajak hingga Tingkat Desa

Memuat berita

Nasional

DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bangun Jejaring Pajak hingga Tingkat Desa

Devi Sry Atmaja · 19 Juli 2026 · 19:32 WIB · 2 dibaca
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bangun Jejaring Pajak hingga Tingkat Desa

Foto: Freepik

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan terobosan signifikan dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga ke tingkat desa. Melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026, DJP kini tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri untuk memetakan potensi perpajakan di lapangan.

Pengawasan tidak lagi bertumpu semata pada data administrasi. DJP aktif menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi masyarakat di setiap wilayah kerja kantor pajak. Data tersebut akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan serta mengidentifikasi wajib pajak baru yang belum terdaftar.

Selain melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DJP juga memanfaatkan berbagai metode lain seperti penyisiran lapangan, kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela, memperluas basis pajak, serta meminimalisir potensi kebocoran penerimaan negara. Dengan pendekatan yang lebih dekat ke masyarakat, DJP berupaya membangun kesadaran pajak yang lebih kuat di seluruh Indonesia.