DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pembahasan Dikebut 8 Pekan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan pada Desember 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen parlemen memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dikebut agar dapat diselesaikan sesuai target. DPR memperkirakan diperlukan waktu sekitar delapan pekan untuk membahas substansi aturan tersebut secara menyeluruh.
Target penyelesaian pada Desember 2026 menjadi perhatian karena RUU Perampasan Aset telah lama masuk dalam agenda pembentukan regulasi nasional. Kehadiran aturan khusus tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Selama ini, proses penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi tidak hanya berkaitan dengan menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. Karena itu, konsep asset recovery menjadi salah satu aspek penting yang ingin diperkuat melalui RUU tersebut.
Perampasan aset pada dasarnya diarahkan untuk memastikan hasil tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku. Dengan instrumen hukum yang lebih kuat, negara diharapkan memiliki mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi, menyita, mengelola, hingga mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Pembahasan RUU ini juga memiliki arti penting dalam menghadapi kejahatan ekonomi yang semakin kompleks. Modus tindak pidana dapat melibatkan berbagai bentuk transaksi, kepemilikan aset, hingga pemindahan kekayaan sehingga membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengikuti perkembangan tersebut.
DPR menilai penguatan regulasi diperlukan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Pemulihan aset menjadi bagian penting untuk memberikan efek jera sekaligus mengembalikan sumber daya yang seharusnya menjadi hak negara atau korban.
Dengan target pembahasan selama sekitar delapan pekan, DPR akan menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan setiap ketentuan dalam RUU tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Pembahasan perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Aspek kepastian hukum menjadi salah satu hal yang penting dalam penyusunan regulasi perampasan aset. Mekanisme penyitaan dan perampasan harus memiliki prosedur yang jelas sehingga penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian maupun membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, pengaturan mengenai pengelolaan aset yang telah disita atau dirampas juga menjadi bagian yang tidak kalah penting. Aset hasil tindak pidana yang berhasil diamankan perlu dikelola secara transparan agar nilai ekonominya tidak hilang dan manfaatnya dapat dikembalikan secara optimal.
Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 juga menjadi sinyal bahwa DPR ingin mempercepat penguatan perangkat hukum di bidang pemberantasan korupsi. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum dalam melakukan asset recovery.
Jika disahkan, RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat strategi pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Penanganan perkara tidak lagi hanya berorientasi pada hukuman terhadap pelaku, tetapi juga memastikan keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana dapat ditarik kembali.
Namun, efektivitas aturan nantinya tidak hanya ditentukan oleh pengesahan undang-undang. Implementasi di lapangan, kapasitas aparat penegak hukum, koordinasi antarlembaga, serta transparansi pengelolaan aset akan menjadi faktor penting untuk memastikan aturan benar-benar memberikan dampak.
Target delapan pekan pembahasan kini menjadi tahap penting bagi DPR dan pemerintah untuk merumuskan aturan yang komprehensif. Setiap pasal akan menentukan bagaimana negara dapat mengambil kembali aset hasil kejahatan tanpa mengabaikan prinsip due process of law dan perlindungan hak warga negara.
Dengan target pengesahan pada Desember 2026, publik kini menunggu sejauh mana komitmen tersebut dapat diwujudkan. Jika berhasil diselesaikan sesuai target, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi pijakan baru bagi Indonesia dalam memperkuat pemberantasan korupsi, mengejar hasil kejahatan, dan memaksimalkan pemulihan aset untuk kepentingan negara.