Prabowo Tegaskan Korporasi Terbukti Picu Karhutla Akan Ditindak, Izin Bisa Dicabut
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada korporasi yang terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Prabowo saat melakukan peninjauan langsung penanganan karhutla di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026). Prabowo mengatakan pemerintah akan mengambil langkah tegas apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya keterlibatan perusahaan dalam kebakaran.
“Iya, harus kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum,” kata Prabowo, seperti dikutip Antara.
Pemerintah saat ini juga tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla di Kalimantan Barat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut terdapat empat perusahaan yang sedang diperiksa terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan kebakaran.
Menurut Prasetyo, pemerintah masih menunggu hasil penyelidikan sebelum menentukan tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah tidak hanya akan menempuh proses hukum, tetapi juga membuka kemungkinan mencabut izin perusahaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan efek jera terhadap pihak yang terbukti menyebabkan atau memperparah kebakaran.
“Kalau memang terbukti melanggar, tentu akan kita tindak, termasuk pencabutan izin,” ujar Prasetyo dalam kesempatan tersebut.
Selain menyoroti dugaan keterlibatan korporasi, Prabowo juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi kembali peraturan daerah (perda) yang masih memungkinkan masyarakat membuka lahan dengan metode pembakaran.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena di sejumlah daerah terdapat ketentuan yang memberikan ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi tertentu sebagai bagian dari praktik kearifan lokal. Namun, pemerintah menilai aturan tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan pencegahan karhutla.
Prabowo meminta agar masyarakat tidak serta-merta disalahkan apabila masih menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan. Menurut pemerintah, harus tersedia alternatif yang memungkinkan masyarakat mengolah lahan tanpa menggunakan api.
Salah satu solusi yang disiapkan adalah memberikan dukungan peralatan kepada masyarakat, termasuk alat berat seperti ekskavator. Dengan dukungan tersebut, pembukaan lahan diharapkan dapat dilakukan tanpa harus membakar vegetasi yang berpotensi memicu kebakaran meluas.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada aspek penegakan hukum setelah kebakaran terjadi, tetapi juga pada upaya pencegahan. Pemerintah berupaya menggabungkan pengawasan terhadap korporasi, evaluasi regulasi daerah, serta penyediaan alternatif bagi masyarakat dalam membuka lahan.
Prabowo menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melanggar akan diproses berdasarkan hukum. Sementara itu, pemerintah masih menunggu hasil penyelidikan terhadap empat korporasi di Kalimantan Barat untuk menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk menjatuhkan sanksi.
Di tengah masih berlangsungnya ancaman karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan, langkah tersebut menjadi ujian bagi pemerintah dalam memastikan penanganan kebakaran tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga menyentuh sumber persoalan dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.