Febrie Adriansyah Minta Barang Sitaan Dikembalikan, Proses Hukum TPPU Dihentikan

Memuat berita

Nasional

Febrie Adriansyah Minta Barang Sitaan Dikembalikan, Proses Hukum TPPU Dihentikan

Devi Sry Atmaja · 20 Agustus 2026 · 18:17 WIB · 2 dibaca
Febrie Adriansyah Minta Barang Sitaan Dikembalikan, Proses Hukum TPPU Dihentikan

Foto: Katadata/Fauza Syahputra

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonannya dalam sidang perdana praperadilan yang diajukannya. Dalam permohonan tersebut, Febrie meminta seluruh barang yang sebelumnya disita oleh kepolisian dikembalikan. Ia juga meminta agar proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dihentikan. Permintaan itu disampaikan dalam persidangan perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut menjadi upaya Febrie untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.

Salah satu poin yang dipersoalkan Febrie berkaitan dengan penyitaan barang oleh polisi. Melalui permohonan praperadilan, ia meminta hakim memerintahkan agar seluruh barang yang telah disita dikembalikan. Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya hukum Febrie untuk mempersoalkan keabsahan tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Selain penyitaan, proses hukum terkait dugaan TPPU juga menjadi objek yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut.

Febrie juga meminta agar proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dihentikan. Permohonan tersebut nantinya akan diuji oleh hakim melalui mekanisme praperadilan. Dalam proses ini, hakim akan mendengarkan argumentasi dari pihak pemohon maupun termohon sebelum mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sidang praperadilan menjadi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum untuk menguji aspek-aspek tertentu dari proses hukum di hadapan pengadilan.

Permohonan Febrie bukan merupakan pemeriksaan pokok perkara di mana hakim menentukan apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana atau tidak. Praperadilan pada dasarnya berkaitan dengan pengujian tindakan dan prosedur hukum tertentu yang dilakukan aparat penegak hukum. Oleh Karena itu, argumentasi mengenai penetapan status hukum, penyitaan, maupun tindakan penyidik lainnya akan menjadi bagian penting dalam persidangan. Pihak pemohon akan menyampaikan dasar keberatan mereka, sementara pihak termohon berkesempatan memberikan jawaban dan mempertahankan tindakan hukum yang telah dilakukan.

Persidangan selanjutnya akan menjadi tahapan penting untuk menguji permohonan yang diajukan Febrie Adriansyah. Hakim akan mempertimbangkan dalil dari kedua belah pihak beserta bukti yang diajukan selama proses persidangan sebelum memberikan putusan. Hasil praperadilan nantinya akan menentukan apakah permintaan Febrie terkait pengembalian barang sitaan dan penghentian proses hukum tersebut dapat dikabulkan atau justru ditolak. Dengan demikian, sidang praperadilan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara yang tengah dihadapi mantan Jampidsus tersebut.