Gibran Terima Jemaat GKPI Rajeg: Korban Pembubaran Ibadah Diminta Tetap Tenang, Pemerintah Pastikan Penyelesaian Berbasis Kerukunan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming menerima perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg di Istana Wakil Presiden, Jakarta. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan langsung aspirasi jemaat setelah kegiatan ibadah mereka sebelumnya dibubarkan secara paksa oleh sekelompok warga di Kabupaten Tangerang, Banten.
Pertemuan itu menjadi perhatian karena persoalan GKPI Rajeg menyangkut pelaksanaan ibadah, hubungan antarumat beragama, serta upaya mencari penyelesaian agar jemaat dapat kembali menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. Gibran menyampaikan pesan agar jemaat tetap tenang sekaligus menjaga suasana yang rukun dan kondusif di tengah masyarakat.
“ Saya berpesan agar jemaat tetap tenang dan menjaga suasana yang rukun juga kondusif,” ujar Gibran melalui keterangan yang disampaikannya pada Kamis (1/10/2026).
Gibran juga menyatakan pemerintah akan mengedepankan kerukunan dalam penyelesaian persoalan tersebut. Selain itu, proses pengurusan perizinan untuk tempat ibadah akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara komunikasi dengan masyarakat sekitar perlu terus dibangun.
“Kami pastikan penyelesaian persoalan ini akan terus mengedepankan kerukunan, pengurusan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, serta komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar, untuk memastikan seluruh masyarakat dapat melaksanakan ibadah secara aman dan nyaman,” kata Gibran.
Pendeta GKPI Rajeg, Hadi Sucipto Pakpahan, mengapresiasi perhatian Wakil Presiden terhadap kondisi jemaat. Menurut Hadi, pesan yang disampaikan Gibran adalah agar jemaat tetap bersemangat menjalankan ibadah, menjaga kerukunan, serta membangun komunikasi dengan masyarakat di sekitar lokasi tempat ibadah.
Hadi mengatakan pihaknya juga mendapat arahan agar persoalan perizinan di tempat yang nantinya digunakan untuk beribadah dapat diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku. Pendekatan kepada masyarakat sekitar dinilai penting untuk menjaga hubungan baik dan mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
“Supaya kami tetap semangat, tetap mengutamakan kerukunan dalam umat beragama, lalu kemudian dalam hal perizinan ketika kami nanti beribadah di tempat yang baru, bisa diurus perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku, pendekatan terhadap masyarakat sekitar, supaya kita menjaga silaturahmi ke depannya,” tutur Hadi.
Persoalan tersebut bermula dari pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (20/9/2026). Saat itu, sejumlah warga mendatangi lokasi yang digunakan jemaat untuk beribadah dan meminta kegiatan tersebut dihentikan. Video mengenai peristiwa itu kemudian beredar luas di media sosial.
Dalam sejumlah laporan mengenai kejadian tersebut, warga mempersoalkan penggunaan sebuah rumah sebagai tempat ibadah yang disebut belum mengantongi perizinan. Dalam insiden itu juga dilaporkan adanya intimidasi dan ancaman menggunakan senjata tajam. Pemerintah daerah dan kepolisian kemudian melakukan mediasi untuk meredakan situasi serta mencari jalan keluar bagi kedua pihak.
Mediasi yang dilakukan pemerintah daerah bersama unsur terkait menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kedua pihak sepakat menjaga kerukunan dan tidak memperpanjang perselisihan. Pemerintah daerah juga disebut akan membantu mencarikan tempat sementara bagi jemaat untuk menjalankan ibadah sembari proses administrasi terkait tempat ibadah berjalan.
Namun, persoalan tersebut tetap mendapat perhatian dari organisasi keagamaan. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) sebelumnya mendampingi jemaat GKPI Rajeg dan mendorong agar kebebasan beribadah tetap mendapatkan jaminan. PGI juga meminta agar penegakan hukum terhadap dugaan tindakan intimidasi dan pembubaran paksa tetap diperhatikan dalam proses penyelesaian kasus tersebut.
Pertemuan dengan Gibran kemudian menjadi bagian dari rangkaian upaya mencari penyelesaian atas persoalan tersebut. Pemerintah tidak hanya menyoroti aspek administrasi perizinan, tetapi juga menekankan pentingnya komunikasi antara jemaat dengan masyarakat sekitar.
Pesan tersebut menjadi penting karena penyelesaian persoalan tempat ibadah tidak berhenti pada persoalan lokasi maupun administrasi. Di sisi lain, pelaksanaan ibadah juga harus berlangsung dalam suasana aman sehingga masyarakat dapat menjalankan keyakinannya tanpa gangguan.
Gibran menekankan bahwa seluruh proses penyelesaian perlu dilakukan dengan mengedepankan kerukunan. Sementara bagi jemaat, arahan tersebut diterima sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi yang mereka alami setelah peristiwa pembubaran ibadah.
Hadi menyatakan dirinya bersyukur atas perhatian Wakil Presiden terhadap jemaat GKPI Rajeg. Ia berharap proses selanjutnya dapat berjalan dengan baik sehingga jemaat dapat kembali menjalankan ibadah secara nyaman sekaligus tetap menjaga hubungan baik dengan masyarakat di lingkungan sekitar.
Dengan adanya pertemuan tersebut, pemerintah mendorong agar persoalan GKPI Rajeg tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Penyelesaian diarahkan melalui komunikasi, pengurusan perizinan sesuai ketentuan, serta pemeliharaan kerukunan di tengah masyarakat.
Bagi jemaat GKPI Rajeg, perhatian langsung dari Wakil Presiden menjadi bagian dari perjalanan mencari tempat dan suasana yang aman untuk kembali beribadah. Sementara bagi pemerintah, penyelesaian persoalan ini menjadi ujian untuk memastikan hubungan antarumat beragama tetap terjaga sekaligus menjamin masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman sesuai ketentuan yang berlaku.