Hakim Ungkap Kesaksian Tan Kian soal Dugaan Uang Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Ini Penjelasannya

Memuat berita

Nasional

Hakim Ungkap Kesaksian Tan Kian soal Dugaan Uang Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Ini Penjelasannya

Fazlur Rahman · 30 Agustus 2026 · 13:27 WIB · 2 dibaca
Hakim Ungkap Kesaksian Tan Kian soal Dugaan Uang Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Ini Penjelasannya

Foto: NTVNEWS.ID

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap adanya keterangan pengusaha Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Keterangan tersebut muncul dalam pertimbangan hakim saat memutus permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Informasi mengenai dugaan penyerahan uang itu disebut berkaitan dengan persoalan hukum yang menyangkut kasus Jiwasraya dan/atau ASABRI.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penyidik telah memiliki sejumlah informasi sebelum melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Informasi itu antara lain berasal dari keterangan saksi, dokumen, data transaksi, hingga komunikasi yang dinilai memiliki keterkaitan satu sama lain.

Rangkaian informasi tersebut menjadi salah satu dasar hakim dalam menilai apakah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan Febrie, telah memiliki dasar objektif. Hakim juga mempertimbangkan apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Namun, hakim memberikan penegasan penting mengenai posisi keterangan Tan Kian tersebut. Penyebutan adanya dugaan penyerahan uang sekitar Rp40 miliar tidak berarti bahwa pengadilan dalam perkara praperadilan telah menyatakan Febrie terbukti menerima uang tersebut.

Praperadilan memiliki ruang lingkup pemeriksaan yang berbeda dengan persidangan pokok perkara. Dalam konteks tersebut, hakim tidak sedang menguji secara final benar atau tidaknya dugaan tindak pidana maupun menentukan seseorang bersalah atau tidak berdasarkan substansi perkara.

Karena itu, keterangan mengenai dugaan pemberian uang tersebut harus dipahami sebagai bagian dari informasi atau bukti awal yang dipertimbangkan dalam menilai tindakan penyidikan. Keterangan tersebut belum dapat dimaknai sebagai putusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan penerimaan uang oleh Febrie.

Hakim kemudian menilai keseluruhan informasi yang dimiliki penyidik secara objektif. Tidak hanya satu keterangan, tetapi juga dokumen, data transaksi, komunikasi, serta informasi lain yang disebut saling berkaitan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menguji tindakan hukum penyidik.

Pemeriksaan tersebut penting karena objek praperadilan yang diajukan Febrie berkaitan dengan tindakan penyidikan yang menurut pemohon perlu diuji keabsahannya. Hakim kemudian menilai apakah penyidik telah memiliki dasar yang cukup ketika melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Setelah mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Dengan demikian, tindakan penyidikan yang menjadi objek permohonan dinilai tidak memiliki alasan untuk dinyatakan tidak sah melalui mekanisme praperadilan.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan batas antara pemeriksaan praperadilan dan pembuktian perkara pidana. Informasi yang muncul dalam pertimbangan putusan dapat menjelaskan dasar penyidik melakukan tindakan hukum, tetapi tidak otomatis menentukan kesalahan seseorang dalam perkara pokok.

Adapun dugaan penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp40 miliar yang disebut dalam pertimbangan hakim masih harus ditempatkan sesuai konteksnya. Keterangan Tan Kian menjadi bagian dari rangkaian informasi yang dinilai hakim ketika menguji dasar tindakan penyidik, bukan putusan final mengenai penerimaan uang oleh Febrie.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum yang berkaitan dengan tindakan penyidikan tersebut tetap dapat berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Sementara itu, pembuktian mengenai substansi dugaan tindak pidana, termasuk kebenaran dari setiap keterangan yang muncul, harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sesuai.