Ibas Dorong Investigasi Karhutla Kalimantan: Tak Bisa Lagi Dipandang Sekadar Kebakaran

Memuat berita

Nasional

Ibas Dorong Investigasi Karhutla Kalimantan: Tak Bisa Lagi Dipandang Sekadar Kebakaran

Fazlur Rahman · 24 Agustus 2026 · 11:10 WIB · 4 dibaca
Ibas Dorong Investigasi Karhutla Kalimantan: Tak Bisa Lagi Dipandang Sekadar Kebakaran

Foto: Inlah.com

Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan. Menurutnya, penyelidikan diperlukan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengungkap ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Ibas menilai karhutla yang terus meluas tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan kebakaran yang harus segera dipadamkan. Fenomena tersebut, kata dia, memiliki dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, perekonomian, hingga aktivitas sosial warga.

Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Selain mempercepat pemadaman ketika kebakaran terjadi, pemerintah dinilai perlu memperkuat langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap kali memasuki periode kering.

Menurut Ibas, investigasi menjadi bagian penting dalam upaya tersebut. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengetahui secara jelas bagaimana kebakaran bermula, apakah terjadi akibat faktor alam, aktivitas manusia, kelalaian, maupun adanya tindakan yang memang disengaja.

Hasil investigasi juga dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran. Pada saat yang sama, temuan di lapangan dapat digunakan untuk mengevaluasi kelemahan dalam sistem pengawasan kawasan yang selama ini diterapkan.

Ibas menilai persoalan karhutla membutuhkan strategi jangka panjang dan tidak cukup ditangani melalui respons darurat ketika api sudah menyebar. Pemerintah perlu membangun sistem pencegahan yang lebih kuat dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan, hingga masyarakat.

Koordinasi lintas sektor juga menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu diperkuat. Karhutla tidak mengenal batas administratif sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama antardaerah dan koordinasi antara lembaga yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan, kehutanan, kebencanaan, kesehatan, serta keamanan.

Selain persoalan pemadaman, sistem peringatan dini dan pengawasan titik rawan kebakaran juga perlu dievaluasi. Deteksi dini memungkinkan petugas mengambil tindakan lebih cepat sebelum api berkembang menjadi kebakaran dalam skala besar.

Ibas juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan dan mekanisme pencegahan yang sudah berjalan. Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah sistem yang ada benar-benar efektif dalam mencegah kebakaran atau masih memiliki celah yang memungkinkan karhutla kembali terjadi.

Dengan demikian, investigasi terhadap karhutla tidak hanya bertujuan mencari pihak yang bertanggung jawab setelah kebakaran terjadi. Lebih jauh, proses tersebut dapat menjadi bahan untuk membangun sistem pencegahan yang lebih efektif serta memastikan kejadian serupa tidak terus berulang.

Di tengah meluasnya karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan, dorongan tersebut menempatkan penanganan kebakaran sebagai persoalan yang membutuhkan respons cepat sekaligus kebijakan jangka panjang. Pemadaman tetap menjadi prioritas, tetapi pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan juga perlu berjalan secara bersamaan.