Jaksa KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kerugian tersebut disebut jaksa berkaitan dengan pengaturan distribusi kuota haji khusus yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Selain menimbulkan kerugian negara, jaksa juga mendakwa perkara tersebut memperkaya Yaqut sebesar USD271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar. Angka tersebut menjadi bagian dari dugaan keuntungan yang disebut jaksa diterima Yaqut dalam perkara tersebut.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan tersebut tidak dilakukan Yaqut seorang diri. Dalam dakwaan, Yaqut disebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Dalam persidangan, jaksa menyebut Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan untuk periode 2023-2024. Pengaturan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut jaksa, mekanisme yang diatur tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan kuota haji. Pengaturan pembagian kuota tambahan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang menjerat Yaqut dan pihak-pihak lain yang disebut terlibat.
Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi proses persidangan untuk menguji rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, termasuk mengenai mekanisme pembagian kuota, aliran uang, serta besaran kerugian negara. Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan, sementara Yaqut memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan membantah dakwaan jaksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.