Kado HUT ke-81 RI, Nusron Wahid Targetkan Indonesia Merdeka dari Mafia Tanah dan Birokrasi Berbelit

Memuat berita

Nasional

Kado HUT ke-81 RI, Nusron Wahid Targetkan Indonesia Merdeka dari Mafia Tanah dan Birokrasi Berbelit

Rizqi Akbar Sadly · 20 Agustus 2026 · 18:15 WIB · 2 dibaca
Kado HUT ke-81 RI, Nusron Wahid Targetkan Indonesia Merdeka dari Mafia Tanah dan Birokrasi Berbelit

Foto: detik

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan Indonesia dapat benar-benar "merdeka" dari praktik mafia tanah, pengurusan pertanahan yang berbelit-belit, serta tumpang tindih administrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Target ambisius tersebut disampaikan Nusron saat Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN yang digelar di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026), bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Nusron menegaskan bahwa peringatan kemerdekaan tahun ini menjadi momentum tepat untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik mafia tanah melalui reformasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan pertanahan nasional.

"Dengan 81 (tahun) Indonesia merdeka ini, kami berharap Indonesia itu merdeka dari mafia tanah. Dan Indonesia merdeka dari pengurusan tanah yang berbelit-belit," kata Nusron saat ditemui awak media usai acara peluncuran tersebut. Ia menambahkan bahwa pemerintah terus memperbaiki sistem administrasi pertanahan guna mengurangi potensi tumpang tindih data, sekaligus mewujudkan sistem pelayanan yang modern, terpercaya, dan berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat. "Indonesia harus merdeka dari tumpang tindih administrasi pertanahan," tegasnya, menegaskan bahwa persoalan tumpang tindih data pertanahan menjadi salah satu akar masalah yang harus segera diselesaikan secara menyeluruh.

Dalam acara peluncuran tersebut, Kementerian ATR/BPN secara resmi memperkenalkan tiga bentuk transformasi layanan pertanahan yang dirancang untuk meningkatkan kepastian waktu, transparansi, serta kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Ketiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama sertifikat, serta penerapan sistem kerja Organisasi Berbasis Wilayah. "Pelayanan publik yang modern itu harus ada kepastian serta ada transparansi, bisa di-tracking, bisa dicek sudah sampai mana prosesnya. Karena itu, ini kita butuh transformasi pelayanan," ujar Nusron menjelaskan filosofi di balik peluncuran ketiga transformasi tersebut.

Secara lebih rinci, layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dengan penyelesaian berkas dalam lima hari, dan mulai diberlakukan secara efektif di 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Sementara itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama sertifikat tanah menargetkan keseluruhan proses dapat diselesaikan maksimal 10 hari, yang untuk tahap awal diterapkan di 17 Kantor Pertanahan. "Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia," ujar Nusron.

Peluncuran ketiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol simbolis oleh Nusron Wahid, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya. Kehadiran seluruh jajaran pimpinan kementerian dalam acara ini menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan bukan sekadar retorika, melainkan program strategis yang melibatkan seluruh lini organisasi Kementerian ATR/BPN.

Sebelum peluncuran resmi tersebut, Nusron sempat mengungkapkan strategi khusus untuk menutup ruang gerak mafia tanah melalui pendekatan integrasi data dan percepatan pelayanan. Dalam kesempatan terpisah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026), Nusron menegaskan bahwa mafia tanah dapat hidup dan berkembang karena adanya celah atau wilayah abu-abu dalam sistem pelayanan pertanahan. "Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu," ujarnya. Untuk menutup celah tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri di bawah Menteri Tito Karnavian menyepakati integrasi Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB) melalui Surat Edaran Bersama (SEB) kedua kementerian, guna mendorong kerja sama data yang lebih akurat di tingkat kabupaten/kota.

Nusron menegaskan bahwa transformasi ini akan diterapkan secara bertahap ke berbagai daerah di Indonesia. Untuk tahap pertama, sebanyak 17 kabupaten/kota mulai menerapkan aturan balik nama tanah 10 hari sejak 17 Agustus 2026. Selanjutnya, seminggu kemudian pada 24 Agustus 2026, cakupan wilayah akan diperluas dengan tambahan 24 kabupaten/kota, sehingga total mencapai 41 kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan tersebut dalam bulan yang sama. Perluasan bertahap ini menunjukkan bahwa Kementerian ATR/BPN merancang implementasi kebijakan secara terukur, sambil terus memastikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di setiap daerah yang akan menerapkan transformasi layanan tersebut.

Nusron menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan salah satu hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, sehingga transformasi pelayanan pertanahan ini bukan sekadar upaya administratif semata, melainkan bagian dari komitmen negara dalam memenuhi hak-hak fundamental masyarakatnya. Ia menegaskan bahwa transformasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus terus dilakukan agar pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. Ke depan, publik tentu akan terus memantau bagaimana implementasi ketiga transformasi layanan pertanahan ini berjalan secara konsisten di seluruh Indonesia, sekaligus menantikan sejauh mana kebijakan tersebut mampu benar-benar menutup ruang gerak mafia tanah dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi jutaan pemilik lahan di Tanah Air.