Kejagung Hadirkan Eks Kepala PPATK Yunus Husein dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Memuat berita

Nasional

Kejagung Hadirkan Eks Kepala PPATK Yunus Husein dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Fazlur Rahman · 24 Agustus 2026 · 19:58 WIB · 2 dibaca
Kejagung Hadirkan Eks Kepala PPATK Yunus Husein dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Foto: CNN INDONESIA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain Yunus, Kejagung juga menghadirkan dua saksi ahli pidana untuk memperkuat dalil dalam menghadapi permohonan praperadilan tersebut. Keduanya yakni Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahilah Akbar.

Kehadiran para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya Kejagung memberikan argumentasi hukum atas tindakan yang dipersoalkan Febrie melalui gugatan praperadilan. Sidang tersebut akan menguji apakah tindakan penahanan terhadap Febrie telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat tindakan penahanan yang dilakukan Kejagung. Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim tunggal yang menangani perkara tersebut menyatakan penahanan terhadap dirinya tidak sah.

Permintaan itu dituangkan dalam petitum permohonan praperadilan. Febrie juga meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan yang diterbitkan terhadap dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Gugatan praperadilan tersebut pada dasarnya menempatkan tindakan aparat penegak hukum dalam proses penahanan sebagai objek yang diuji di hadapan hakim. Febrie melalui tim hukumnya mempersoalkan dasar serta keabsahan tindakan penahanan yang dilakukan Kejagung.

Sementara itu, Kejagung sebagai pihak termohon berkepentingan membuktikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan terhadap Febrie telah memiliki dasar hukum dan memenuhi prosedur yang berlaku. Kehadiran Yunus Husein serta dua ahli pidana menjadi bagian dari pembuktian tersebut.

Yunus Husein dikenal memiliki pengalaman panjang dalam isu penelusuran transaksi keuangan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sementara Suparji Ahmad dan Fatahilah Akbar dihadirkan untuk memberikan pandangan dari perspektif hukum pidana terkait perkara yang sedang diuji dalam persidangan.

Persidangan praperadilan ini menjadi penting karena putusan hakim nantinya akan menentukan apakah tindakan penahanan terhadap Febrie dapat dinyatakan sah atau justru harus dibatalkan. Pemeriksaan juga akan mempertemukan argumentasi kedua pihak mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam proses tersebut.

Dalam proses praperadilan, hakim tidak mengadili pokok perkara sebagaimana persidangan pidana biasa. Fokus pemeriksaan diarahkan pada aspek keabsahan tindakan tertentu yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan atau penahanan apabila hal tersebut menjadi objek permohonan.

Karena itu, kesaksian Yunus Husein dan keterangan dua ahli pidana diharapkan dapat membantu hakim menilai argumentasi Kejagung dari sisi hukum dan prosedural. Di sisi lain, Febrie tetap memiliki ruang untuk mempertahankan dalil permohonannya dan mempersoalkan dasar tindakan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.

Perkara tersebut kini bergulir di PN Jakarta Selatan dan menjadi perhatian karena menyangkut pengujian terhadap tindakan penahanan oleh Kejagung. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah keberatan Febrie terhadap penahanan tersebut dapat dikabulkan atau justru dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.