Kemenag Masukkan Materi Pencegahan Budaya LGBTQ ke Pendidikan Agama

Memuat berita

Nasional

Kemenag Masukkan Materi Pencegahan Budaya LGBTQ ke Pendidikan Agama

Devi Sry Atmaja · 07 Juli 2026 · 21:05 WIB · 2 dibaca
Kemenag Masukkan Materi Pencegahan Budaya LGBTQ ke Pendidikan Agama

Foto: Unsplash

Jakarta – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menyatakan bahwa materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ akan diintegrasikan ke dalam pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia.

Menurut Romo, langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk menangani isu LGBTQ secara lebih sistematis dan institusional, bukan sekadar pernyataan sikap semata.

“Kita tidak ingin respons terhadap isu ini hanya berhenti pada pernyataan. Materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ akan masuk ke dalam kurikulum pendidikan agama dan program-program pembinaan keagamaan,” ujar Romo Muhammad Syafii.

Wamenag menjelaskan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ harus dicegah melalui jalur pendidikan yang terstruktur, pembinaan keagamaan yang intensif, serta sosialisasi yang terencana dan berkelanjutan. Menurutnya, pendidikan agama memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan nilai-nilai moral generasi muda.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan moral dan spiritual masyarakat, khususnya di kalangan pelajar dan pemuda. Materi edukasi tersebut akan disusun secara hati-hati dengan melibatkan para ahli agama, pendidik, dan pemangku kepentingan terkait agar tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma yang berlaku di Indonesia.

Pernyataan Wamenag ini menuai berbagai respons dari masyarakat. Sebagian mendukung karena dianggap sebagai upaya perlindungan generasi muda, sementara sebagian lain khawatir akan adanya potensi diskriminasi atau pembatasan hak-hak individu.

Kementerian Agama menyatakan akan terus melakukan kajian mendalam dan konsultasi publik sebelum materi tersebut benar-benar diterapkan secara nasional. Tujuannya adalah memastikan program ini berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik sosial baru.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan moral bangsa di tengah derasnya pengaruh budaya global.