Komdigi Bantah Perintahkan Video Pengeroyokan Pejompongan Dihapus, Platform Punya Kewenangan Takedown
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah telah meminta platform digital menghapus video pengeroyokan yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Pemerintah menegaskan tidak ada perintah khusus dari Komdigi untuk melakukan penghapusan rekaman peristiwa tersebut dari ruang digital.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan sejumlah rekaman terkait peristiwa di Pejompongan masih dapat ditemukan dan diakses masyarakat melalui platform digital. Pernyataan tersebut sekaligus membantah informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan adanya instruksi pemerintah untuk menghilangkan video kericuhan tersebut.
"Masih ada beberapa video yang bisa diakses di ruang digital," kata Fifi, sebagaimana dikutip dalam keterangannya.
Penjelasan Komdigi muncul setelah beredar informasi mengenai hilangnya sejumlah video yang merekam kericuhan di Pejompongan pada 27 Agustus 2026. Hilangnya beberapa unggahan tersebut kemudian memunculkan spekulasi di ruang publik, termasuk dugaan bahwa video sengaja dihapus atas permintaan pemerintah.
Namun, Komdigi menegaskan bahwa penghapusan atau takedown sebuah konten secara teknis dilakukan oleh masing-masing Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform tempat konten tersebut diunggah. Dengan demikian, tidak setiap video yang tidak lagi tersedia di sebuah platform berarti dihapus berdasarkan permintaan pemerintah.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Kemkomdigi Syafriansyah Rosadi menjelaskan, platform digital memiliki mekanisme internal untuk melakukan moderasi terhadap konten yang diunggah penggunanya. Mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan dan pedoman komunitas yang berlaku pada masing-masing platform.
Salah satu pertimbangan yang dapat membuat sebuah platform menghapus konten secara mandiri adalah ketika unggahan dianggap menampilkan kekerasan secara eksplisit atau mengandung materi yang dinilai sadis. Dalam kondisi tersebut, keputusan penghapusan dapat dilakukan berdasarkan kebijakan internal platform tanpa harus didahului perintah dari pemerintah.
Artinya, hilangnya sebuah video dari satu platform tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bukti adanya intervensi pemerintah. Ada sejumlah kemungkinan yang dapat terjadi, mulai dari keputusan moderasi otomatis, laporan pengguna, pelanggaran pedoman komunitas, keputusan pemilik akun, hingga kebijakan internal platform terhadap konten yang menampilkan kekerasan.
Penjelasan tersebut menjadi penting karena rekaman peristiwa kekerasan yang beredar di media sosial sering kali memiliki status yang berbeda-beda. Sebagian dapat tetap tersedia, sementara unggahan lain dapat dibatasi atau dihapus karena dianggap melanggar aturan platform, meskipun merekam peristiwa yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian setelah kericuhan terjadi di Pejompongan pada 27 Agustus 2026, dalam rangkaian situasi setelah demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI. Peristiwa tersebut kemudian menjadi sorotan karena menimbulkan korban jiwa dan luka.
Dalam kejadian itu, Bambang Setiawan, 60 tahun, dilaporkan meninggal dunia. Sementara Faturohman, 18 tahun, mengalami luka-luka. Rekaman yang beredar di media sosial menjadi salah satu sumber perhatian publik dalam mengikuti perkembangan peristiwa tersebut.
Di tengah derasnya penyebaran informasi melalui media sosial, keberadaan video amatir memang memiliki dua sisi. Di satu sisi, rekaman warga dapat menjadi dokumentasi penting mengenai sebuah peristiwa yang terjadi di ruang publik. Namun di sisi lain, rekaman kekerasan juga dapat memperlihatkan adegan yang sangat sensitif dan berpotensi melanggar ketentuan konten di platform digital.
Karena itu, platform memiliki tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan moderasi terhadap materi yang diunggah penggunanya. Keputusan tersebut berada dalam ranah teknis masing-masing PSE, sehingga status sebuah video dapat berbeda antara satu platform dengan platform lainnya.
Komdigi pun menegaskan bahwa ruang digital tetap menjadi bagian dari ekosistem informasi publik yang harus dikelola dengan memperhatikan ketentuan hukum serta keamanan pengguna. Pemerintah di satu sisi berkepentingan memastikan ruang digital tidak dipenuhi konten yang melanggar aturan, tetapi di sisi lain masyarakat juga membutuhkan akses terhadap informasi yang relevan mengenai sebuah peristiwa.
Persoalan menjadi semakin sensitif ketika konten yang dihapus berkaitan dengan peristiwa yang memiliki kepentingan publik. Dalam situasi seperti ini, transparansi mengenai alasan sebuah konten dibatasi atau dihapus menjadi penting agar masyarakat dapat membedakan antara moderasi berdasarkan aturan platform dan tindakan yang dilakukan atas permintaan pemerintah.
Bantahan Komdigi terhadap dugaan permintaan penghapusan video Pejompongan karena itu menjadi penegasan bahwa takedown secara teknis merupakan kewenangan PSE. Platform memiliki sistem dan standar komunitas masing-masing dalam menentukan apakah suatu unggahan dapat dipertahankan, dibatasi, atau dihapus.
Di tengah derasnya arus informasi mengenai kericuhan Pejompongan, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam menyimpulkan penyebab hilangnya suatu konten. Tanpa penjelasan resmi dari platform terkait, tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa sebuah video dihapus karena intervensi pihak tertentu.
Pada akhirnya, polemik mengenai video Pejompongan memperlihatkan tantangan yang semakin besar dalam pengelolaan informasi di era media sosial. Ketika sebuah peristiwa penting direkam dan disebarkan dalam hitungan menit, publik tidak hanya menghadapi persoalan kecepatan informasi, tetapi juga persoalan verifikasi, moderasi, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Komdigi memastikan sejumlah rekaman mengenai peristiwa tersebut masih tersedia di ruang digital. Sementara keputusan terhadap masing-masing unggahan tetap berada pada mekanisme platform yang bersangkutan. Dengan demikian, perbedaan antara kebijakan moderasi PSE dan perintah penghapusan dari pemerintah menjadi hal penting yang harus dipahami publik agar informasi mengenai kasus Pejompongan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang tidak berdasar.