KPK Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Diduga Terima Gratifikasi Rp20 Miliar
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 Februari 2025
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, mengatakan Haniv ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK19 Agustus hingga 7 September 2026
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti yang dinilai cukup untuk mendukung proses hukum terhadap Haniv.
Achmad menjelaskan, konstruksi perkara berawal dari dugaan Haniv memanfaatkan posisi, pengaruh, dan koneksinya selama berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut KPK, pengaruh tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi Haniv, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan usaha anaknya.
Salah satu dugaan yang diungkap KPK berkaitan dengan permintaan sponsorship untuk kegiatan fashion show yang melibatkan anak Haniv, Feby Paramita.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv diduga mengirimkan email kepada bawahannya dan meminta agar dicarikan sponsorship untuk kegiatan fashion show atas nama anaknya.
Dari permintaan tersebut, Haniv diduga berhasil memperoleh uang sebesar Rp700 juta
KPK menduga permintaan sponsorship tersebut tidak terlepas dari posisi dan pengaruh Haniv sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Selain dugaan penerimaan Rp700 juta melalui sponsorship, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam jumlah jauh lebih besar.
Haniv diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp20 miliar dalam bentuk valuta asing
Menurut KPK, uang tersebut kemudian dikelola melalui sejumlah transaksi. Sebagian uang disebut ditukarkan melalui money changer
Temuan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik.
KPK masih menelusuri sumber dan aliran dana tersebut untuk mengungkap secara utuh hubungan antara penerimaan yang diduga sebagai gratifikasi dengan posisi serta kewenangan Haniv ketika menjabat di Direktorat Jenderal Pajak.
Kasus ini bukan perkara baru di lingkungan KPK. Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025.
Penahanan yang dilakukan pada Agustus 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam proses penyidikan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
Dengan penahanan selama 20 hari pertama, penyidik memiliki waktu untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Haniv maupun pihak-pihak lain yang dinilai memiliki informasi terkait perkara.
Penyidik juga dapat mendalami dokumen, transaksi keuangan, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah penelusuran aliran uang. Nilai dugaan gratifikasi yang mencapai sekitar Rp20 miliar membuat penyidik perlu memastikan bagaimana dana tersebut diterima, ditukarkan, disimpan, dan digunakan.
Penggunaan money changer
Selain itu, KPK perlu membuktikan keterkaitan antara penerimaan yang diduga gratifikasi dengan jabatan dan kewenangan Haniv sebagai pejabat pajak.
Hal tersebut penting karena substansi perkara gratifikasi tidak hanya berkaitan dengan adanya penerimaan uang, tetapi juga hubungan antara penerimaan tersebut dengan kedudukan atau kewenangan penyelenggara negara.
Penahanan Haniv menjadi langkah lanjutan KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi tersebut. Selama proses penyidikan, penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara.
KPK juga masih harus membuktikan seluruh konstruksi perkara tersebut melalui proses hukum yang berlaku.
Artinya, dugaan penerimaan Rp700 juta dari sponsorship maupun dugaan gratifikasi senilai Rp20 miliar yang disampaikan KPK masih merupakan bagian dari perkara yang harus dibuktikan dalam proses hukum.
Dengan penahanan hingga 7 September 2026 untuk tahap awal, perhatian berikutnya akan tertuju pada hasil pemeriksaan penyidik dan perkembangan penanganan perkara terhadap mantan pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
KPK menduga Muhammad Haniv memanfaatkan pengaruh dan koneksinya sebagai pejabat pajak untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya. Kini, penyidik tengah menelusuri lebih jauh dugaan penerimaan gratifikasi, termasuk aliran valuta asing senilai sekitar Rp20 miliar dan penerimaan Rp700 juta dari sponsorship kegiatan fashion show.