Mahasiswa FH Unpas Demo Tuntut Penanganan Pelecehan Seksual, Rektorat Nonaktifkan Dosen
BANDUNG - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung menggelar aksi demonstrasi di halaman kampus. Lokasi aksi berada di Unpas Lengkong. Kegiatan berlangsung pada Rabu (14/10/2026). Mereka menuntut penanganan serius terhadap dugaan pelecehan seksual di lingkungan fakultas. Aksi tersebut dipicu oleh laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen. Mahasiswa FH Unpas mendesak pihak kampus segera mengambil langkah tegas. Suasana di halaman kampus dipenuhi mahasiswa yang menyuarakan tuntutan. Mereka ingin kasus ini ditangani secara transparan dan berkeadilan.
Terkait kasus ini, pihak Rektorat Unpas memberikan respons resmi. Mereka menyatakan akan menonaktifkan oknum dosen yang diduga terlibat. Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Rektor I Unpas. Keputusan ini menjadi bagian dari penanganan awal kasus. Wakil Rektor I Unpas Prof Cartono menyampaikan penjelasan kepada publik. Ia mengungkap bahwa kasus ini sebelumnya sudah ramai di media sosial. Perbincangan publik muncul pada 10 Oktober 2026. Tuduhan adanya dosen yang melakukan pelecehan di Universitas Pasundan menjadi sorotan.
Cartono menegaskan komitmen institusi dalam menangani setiap laporan. Unpas akan menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk. Sanksi akan dijatuhkan kepada oknum yang terbukti melakukan kesalahan. Penjatuhan sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus. Mahasiswa yang berdemo menilai penanganan kasus harus dilakukan secara serius. Mereka tidak ingin isu pelecehan seksual di kampus dibiarkan berlarut-larut. Aksi di halaman Unpas Lengkong menjadi saluran untuk menyuarakan aspirasi. Desakan agar kampus bertindak tegas disampaikan secara terbuka.
Dengan pernyataan akan menonaktifkan oknum dosen, Rektorat menunjukkan respons awal. Langkah nonaktif menjadi upaya mencegah potensi gangguan selama proses penanganan. Prof Cartono memastikan bahwa institusi tidak tinggal diam. Setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme yang ada. Kasus yang ramai di media sosial sejak 10 Oktober 2026 memicu perhatian lebih luas. Tuduhan pelecehan di lingkungan Universitas Pasundan menjadi perbincangan publik. Mahasiswa FH memanfaatkan momentum tersebut untuk menuntut kejelasan. Mereka ingin proses berjalan transparan dan akuntabel.
Prof Cartono menekankan bahwa sanksi hanya akan dijatuhkan jika kesalahan terbukti. Ketentuan yang berlaku di Unpas menjadi acuan utama. Komitmen untuk menindaklanjuti laporan disampaikan sebagai jaminan institusi. Proses internal akan dijalankan dengan hati-hati dan profesional. Aksi demonstrasi mahasiswa FH Unpas berlangsung tertib di halaman kampus. Mereka menyampaikan tuntutan agar penanganan kasus tidak ditunda-tunda. Kehadiran Rektorat yang merespons melalui Wakil Rektor I menjadi bagian dari dialog. Komunikasi antara mahasiswa dan pihak kampus terus dibuka.
Penonaktifan oknum dosen menjadi langkah konkret yang diumumkan. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan pelecehan seksual. Mahasiswa berharap langkah ini diikuti dengan proses investigasi yang menyeluruh. Kejelasan nasib laporan menjadi perhatian utama. Unpas melalui Prof Cartono ingin memastikan bahwa lingkungan kampus tetap aman. Setiap bentuk pelanggaran, termasuk dugaan pelecehan, akan ditindak sesuai aturan. Komitmen institusi disampaikan untuk menenangkan sivitas akademika. Proses hukum dan etika kampus berjalan beriringan.
Mahasiswa yang turun aksi menilai bahwa keberanian korban melapor harus diapresiasi. Mereka menuntut perlindungan bagi pihak yang menyampaikan laporan. Rektorat diharapkan menjaga kerahasiaan dan keamanan selama proses berlangsung. Transparansi tetap dijaga tanpa mengorbankan privasi. Dengan adanya aksi pada (14/10/2026), tekanan terhadap Unpas semakin kuat. Pernyataan resmi soal penonaktifan dosen dan komitmen penjatuhan sanksi menjadi respons awal. Publik menanti kelanjutan proses penanganan kasus. Sivitas akademika berharap hasil yang berkeadilan.