Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Mojokerto, Menangis Saat Teringat Keluarga

Memuat berita

Nasional

Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Mojokerto, Menangis Saat Teringat Keluarga

Fazlur Rahman · 15 Oktober 2026 · 18:37 WIB · 6 dibaca

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ngoro, jajaran Polres Mojokerto, menangkap dua pria yang diduga hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir sebuah minimarket di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP), Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Keduanya diamankan saat petugas kepolisian tengah melakukan patroli dan melihat gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut.

Kedua pria itu masing-masing bernama Riski Kristanto (35), warga Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, serta M Adha Roni Syafrudin (21), warga Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Keduanya kini berhadapan dengan proses hukum setelah diamankan oleh polisi.

Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, penangkapan bermula ketika anggota kepolisian yang sedang menjalankan patroli kring serse melihat seorang pria duduk di atas sepeda motor Honda PCX tanpa nomor polisi di area parkir minimarket. Pria tersebut mengenakan masker dan helm sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

Petugas kemudian mendekati pria tersebut untuk meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan awal. Namun, saat polisi melakukan interogasi, seorang pria lainnya justru berusaha melarikan diri dengan berlari dan melompati tembok di sekitar lokasi.

“Satu orang sedang duduk di atas Honda PCX tanpa nopol menggunakan masker dan helm. Karena mencurigakan, anggota kami kemudian mendatangi orang tersebut dan mengintrogasinya. Saat itu ada satu pria lari dan melompat tembok,” kata Erik, Rabu (14/10/2026).

Upaya melarikan diri itu tidak berhasil. Polisi menyebut pria yang berusaha kabur tersebut akhirnya berhasil diamankan sehingga kedua orang yang dicurigai terlibat dalam dugaan aksi curanmor itu dapat dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan, kedua pria tersebut dilaporkan menangis ketika teringat keluarga mereka di rumah. Namun, reaksi emosional tersebut tidak mengubah proses hukum yang harus mereka jalani. Polisi tetap mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam rencana pencurian kendaraan bermotor di kawasan industri tersebut.

Erik juga mengungkapkan bahwa salah satu dari kedua pria itu merupakan residivis kasus serupa. Berdasarkan keterangan kepolisian, pria tersebut disebut telah empat kali menjalani hukuman penjara. Riwayat tersebut menjadi salah satu informasi yang disampaikan polisi dalam penanganan perkara ini.

Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami peran masing-masing orang, kronologi lengkap kejadian, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bagaimana keduanya diduga merencanakan aksi dan apakah terdapat keterkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kendaraan dikunci dengan baik dan menggunakan pengamanan tambahan jika diperlukan. Sementara itu, kepolisian terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara lengkap dugaan rencana pencurian yang terjadi di area minimarket kawasan Ngoro Industrial Park.