MK Kabulkan Sebagian Gugatan Anggaran MBG, Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan Paling Lambat 2028

Memuat berita

Nasional

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Anggaran MBG, Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan Paling Lambat 2028

Devi Sry Atmaja · 01 Agustus 2026 · 12:56 WIB · 2 dibaca
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Anggaran MBG, Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan Paling Lambat 2028

Foto: Dok. Humas MK RI

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan keputusan penting terkait polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan terkait hal tersebut.

Melalui putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Alokasi khusus bagi program ini wajib memiliki pos tersendiri paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Namun, di sisi lain, Mahkamah juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran MBG dalam APBN 2026 tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan ini menjadi jalan tengah di tengah perdebatan yang cukup panjang. Selama ini, sejumlah pihak mengkhawatirkan bahwa penggabungan dana MBG ke dalam pos anggaran pendidikan berpotensi mengurangi porsi yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah, peningkatan kualitas guru, pembangunan infrastruktur pendidikan, serta program-program pembelajaran lainnya. Gugatan yang diajukan ke MK pada dasarnya mempertanyakan keabsahan konstitusional dari praktik tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan penting yang sejalan dengan semangat perlindungan hak anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun, Mahkamah juga mengingatkan bahwa konstitusi menjamin alokasi anggaran pendidikan yang memadai dan tidak boleh dikurangi secara tidak proporsional. Oleh karena itu, pemisahan anggaran menjadi solusi yang dinilai paling tepat untuk menjaga keseimbangan antara dua kepentingan tersebut.

Dengan keputusan ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diberi waktu hingga penyusunan APBN 2028 untuk melakukan penyesuaian secara bertahap. Mulai tahun anggaran tersebut, dana untuk MBG tidak lagi boleh digabung dalam pos operasional pendidikan, melainkan harus berdiri sendiri sebagai alokasi khusus. Langkah ini diharapkan memberikan kejelasan, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, untuk tahun 2026, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan. Putusan MK memberikan kepastian hukum bagi pemerintah untuk terus menyalurkan bantuan makanan bergizi kepada siswa tanpa khawatir digugat kembali atas dasar konstitusionalitas anggaran pada tahun berjalan.

Keputusan ini dinilai sebagai bentuk kehati-hatian MK dalam menyeimbangkan kepentingan program prioritas nasional dengan perlindungan terhadap anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi. Para pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, hingga pemerintah daerah, kini dituntut untuk segera menyiapkan skema penganggaran baru agar transisi menuju APBN 2028 dapat berjalan mulus.